"Beliau bilang ke kami kemarin, mau konsentrasi menulis buku," ujar Kalapas Pondok Rajeg, Cibinong, Agung Krisna saat ditemui di Lapas Kelas II A Cibinong, Jumat (9/8/2019).
Pihak lapas mengizinkan Habib Bahar membawa pulpen dan buku. Habib Bahar saat ini menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling)
selama 7 hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sementara yang bersangkutan merasa tenang dan nyaman di dalam lapas. Tempat tidur beton, dialaskan kasur tipis yang pembagiannya dari sini," imbuhnya.
![]() |
Majelis hakim memvonis Bahar dengan hukuman 3 tahun penjara atas perbuatannya menganiaya dua remaja, Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. Vonis hakim ini lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Bogor, yakni 6 tahun penjara.
"Alhamdulillah senang. Ikhlas, harus ikhlas," kata Bahar saat dibawa dari Bandung.
Di Rutan Polda Jabar, Habib Bahar Mengaku Mualafkan 6 Tahanan:
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini