Plt Kalapas Kelas II-A Cibinong, Sapto Winarno, mengatakan Bahar Smith menjalani masa tahanan dengan baik. Bahar Smith, dikatakan Sapto, taat beribadah.
"Jadi karena Bahar ini taat beragama, dia beranggapan, 'ya inilah jalan Tuhan yang harus saya jalani', gitu," kata Sapto ketika dihubungi, Selasa (17/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menambahkan, Bahar Smith tidak pernah mengeluhkan sesuatu hal ketika menjalani masa hukuman. Bahar Smith juga disebut tidak pernah melakukan kesalahan.
Bahar Smith dikatakannya seperti narapidana lainnya. Saat menjalani salat Jumat, Bahar Smith menjadi makmum seperti tahanan lainnya.
Sapto menjelaskan, Bahar Smith mendapat remisi 1 bulan pada 2019. Remisi itu adalah remisi umum atas peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus.
"Kalau melakukan kesalahan, nggak bakal dapat remisi lah," ujarnya.
Seperti diketahui, majelis hakim memvonis Bahar hukuman 3 tahun penjara atas perbuatannya menganiaya dua remaja Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. Vonis hakim lebih rendah ketimbang tuntutan JPU Kejari Bogor, yang menuntut 6 tahun penjara.
Habib Bahar bin Smith dieksekusi ke Lapas Pondok Rajeg pada Kamis (8/8).
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini