"Putusan hakim kita terima," ucap Azis Anwar salah seorang kuasa hukum Bahar via pesan singkat, Sabtu (13/7/2019).
Ada beberapa pertimbangan yang menjadikan Bahar menerima putusan hakim tersebut. Putusan hakim dianggap sudah sesuai dengan harapan tim kuasa hukum dan Bahar sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, majelis hakim memvonis Bahar hukuman 3 tahun penjara atas perbuatannya menganiaya dua remaja Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. Vonis hakim lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Bogor yang menuntut 6 tahun penjara.
Seusai pembacaan vonis, Bahar memang tak langsung mengambil sikap. Pihaknya masih pikir-pikir selama sepekan saat itu atas putusan hakim. Begitu juga dengan tim jaksa yang pikir-pikir atas putusan tersebut.
Tonton video Habib Bahar bin Smith Divonis 3 Tahun Penjara:
(dir/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini