Oded: Penggusuran di Rumah Deret Tamansari Bandung Sesuai Prosedur

Oded: Penggusuran di Rumah Deret Tamansari Bandung Sesuai Prosedur

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Jumat, 13 Des 2019 13:27 WIB
Wali Kota Bandung Oded M Danial (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikcom)

LBH Bandung dalam rilisnya menyebut proses penggusuran menyalahi prosedur. Selain itu terjadi juga tindakan kesewenang-wenangan aparat.

"Penggusuran ini dilakukan oleh Satpol PP Kota Bandung dengan tidak sesuai prosedur dan melanggar HAM di saat proses pengadilan masih berlangsung," kata Direkur LBH Bandung Willy Hanafi.


Willy mengungkapkan sehari sebelum proses penggusuran, pihak Satpol PP Kota Bandung mendatangi Ketua RW 11 Tamansari. Kedatangan petugas untuk memberitahukan surat pengosongan rumah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Surat tersebut hanya berisi agar warga segera mengosongkan rumahnya dengan sukarela. Namun hari ini, 12 Desember 2019 pada pukul 09.00 WIB secara tiba tiba tanpa pemberitahuan kepada warga datang sekitar 100 personel Satpol PP Kota Bandung datang dari arah masjid Al Islam Tamansari ke lokasi tempat tinggal warga untuk melakukan penggusuran," Willy menuturkan.

(dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads