LBH Bandung dalam rilisnya menyebut proses penggusuran menyalahi prosedur. Selain itu terjadi juga tindakan kesewenang-wenangan aparat.
"Penggusuran ini dilakukan oleh Satpol PP Kota Bandung dengan tidak sesuai prosedur dan melanggar HAM di saat proses pengadilan masih berlangsung," kata Direkur LBH Bandung Willy Hanafi.
Willy mengungkapkan sehari sebelum proses penggusuran, pihak Satpol PP Kota Bandung mendatangi Ketua RW 11 Tamansari. Kedatangan petugas untuk memberitahukan surat pengosongan rumah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini