"Dia manajer operasional yang mengendalikan kendaraan tersebut. Ternyata, berdasarkan hasil penyidikan, diketahui mengalami overdimensi," ucap Kapolres Purwakarta AKBP Matrius kepada detikcom, Kamis (19/9/2019).
Mingming merupakan manajer operasional PT JTJ selaku operator dua truk penyebab kecelakaan maut di Tol Cipularang yang menewaskan delapan orang. Dua truk itu dikendarai Subana dan Dedi Hidayat. Subana sudah ditetapkan sebagai tersangka, sementara Dedi meninggal dunia saat kejadian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Matrius mengatakan kedua truk tersebut berstatus ODOL saat melintas di Tol Cipularang. Hal ini dibuktikan dengan adanya surat tertulis dan penandaan dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
"Namun oleh yang bersangkutan (Mingming), truk dioperasikan. Dia juga tahu bahwa kendaraan itu overdimensi, tapi malah digunakan overloading. Nah, yang bersangkutan tahu, tapi tidak ada upaya mencegah dan tetap membiarkan beroperasi. Sebagai penanggung jawab operasional, dia kena juga," tutur Matrius.
Mingming dijerat Pasal 315 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Di pasal itu tertulis, Mingming terancam sanksi denda dan sanksi administratif.
Baca juga: Truk-truk Terguling di Km 90-an Cipularang |
Tak hanya itu, izin operasional perusahaan juga terancam dibekukan.
Seperti diketahui, kecelakaan beruntun terjadi di Km 91 Tol Cipularang beberapa lalu. Kecelakaan melibatkan 20 kendaraan dan mengakibatkan 8 orang korban tewas. Truk diketahui kelebihan muatan hingga 25 ton. (dir/ern)