Kasatreskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng mengatakan saat ini kasus tersebut tengah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Garut.
"Sampai saat ini kami masih melakukan pendalaman terkait motif kasus tersebut. Perkaranya sedang ditangani oleh Unit PPA," ujar Maradona kepada wartawan di Polres Garut, Jalan Sudirman, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Selasa (2/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keluarga yang curiga atas kelahiran bayi tersebut langsung menginterogasi korban. Hasilnya, diketahui bahwa yang menghamili korban adalah UR.
Keluarga langsung lapor polisi pada Minggu (23/6). UR diamankan di kediamannya tidak lama setelah keluarga lapor polisi.
Menurut Maradona, UR yang berstatus duda setelah berpisah dengan istri sejak 5 tahun lalu itu mengakui perbuatannya. Kini UR sudah ditetapkan sebagai tersangka. Guna kepentingan penyelidikan, polisi hari ini memeriksa sejumlah saksi.
"Ada sejumlah saksi yang diperiksa. Di antaranya ibu korban dan saudaranya," kata Maradona.
(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini