"Kami menerima laporan adanya dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Alhamdulillah, sudah berhasil kita ungkap dan pelakunya telah kami amankan," ujar Kapolsek Malangbong Iptu Abusono kepada detikcom via pesan singkat, Selasa (2/7/2019).
Korban diketahui berusia 15 tahun. Menurut Abu, perbuatan durjana UR terkuak saat korban melahirkan bayi di RSUD Slamet, Garut, Sabtu (15/6). Keluarga yang heran dengan kelahiran bayi perempuan itu langsung menginterogasi korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak keluarga melaporkan kasus ini ke Polsek Malangbong pada Minggu (23/6). Polisi langsung menangkap UR di kediamannya.
Kini UR berstatus tersangka. Perkara pencabulan tersebut ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Garut.
"Kasusnya dilimpahkan ke Polres Garut," ujar Abu.
Simak Juga "Dampak Horor Hasil Peranakan dari Inses":
(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini