Penjelasan Pengurus Masjid Al Amin Undang Rahmat Baequni Berdakwah

Penjelasan Pengurus Masjid Al Amin Undang Rahmat Baequni Berdakwah

Annisa Nursalsabillah - detikNews
Kamis, 27 Jun 2019 16:38 WIB
Rahmat Baequni saat menyampaikan keterangan di Mapolda Jabar. (Foto: Dony Indra Ramdhan/detikcom)
Bandung - Ustaz Rahmat Baequni sudah ditetapkan Polda Jabar sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran hoaks soal KPPS tewas diracun. Rahmat tak ditahan. Kini ia tetap aktif berdakwah meski menyandang status tersangka.

Pada 2 Juli 2019 mendatang, Rahmat mengisi kajian bertema 'Masjid Sebagai Benteng Aqidah Umat'. Kegiatannya berlangsung di Masjid Al Amin, Jalan Situsari Wetan, Cijagra, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat.


Pengurus Masjid Al Amin mengakui mengundang Rahmat untuk berdakwah. Pihaknya menjelaskan sudah jauh hari menjadwalkan acara tersebut atau sebelum Rahmat jadi tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebenarnya agenda kajian ini sudah direncanakan sejak lama, dari tiga bulan yang lalu. Kami tidak tahu akan ada masalah seperti ini (Rahmat berurusan dengan polisi)," ucap Ketua DKM Masjid Al Amin Kristiawan, Kamis (27/6/2019).

Lantaran sudah masuk jadwal agenda, menurut Kristiawan, kajian Rahmat tetap diselenggarakan. Ia menegaskan tidak akan membatalkan kegiatan tersebut.

"Jadi, acara akan tetap kami laksanakan," ujar Kristiawan.

Penjelasan Pengurus Masjid Al Amin Undang Rahmat Baequni Berdakwah Informasi kegiatan dakwah Rahmat Baequni. (Foto: Istimewa)
Pengurus Masjid Al Amin tak ambil pusing soal status Rahmat sebagai tersangka. Kristiawan mengungkapkan kajian yang nanti disampaikan Rahmat murni perihal agama, tidak ada sangkut pautnya dengan politik serta persoalan hukum yang dihadapi Rahmat.

"Yang mau disampaikan kan masalah akidah, bagaimana membangun masjid sebagai benteng akidah umat," ucap Kristiawan menjelaskan.


Polda Jabar tak mempersoalkan Rahmat yang berstatus tersangka kasus penyebaran hoaks ini aktif berdakwah. Namun polisi mengingatkan Rahmat tak mengulangi perbuatannya kembali.

"Ya tidak apa-apa, asalkan tidak mengulangi perbuatan," kata Kabidhumas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

Bila Rahmat mengulangi perbuatannya lagi atau terlibat kasus baru, polisi akan bersikap profesional melakukan tindakan proses hukum. "Kita sesuai koridor aspek hukum. Aspek hukum yang diterapkan pasalnya apa atau itu pidana baru," ujar Truno.


Hamynudin Fariza, pengacara Rahmat, mengungkapkan bahwa masyarakat yang meminta kliennya tersebut tetap berdakwah.

"Iya itu karena keinginan dari masyarakat. Masyarakat membutuhkan beliau termasuk ceramah-ceramahnya. Ustaz banyak dapat undangan. Waktu Senin di Sukabumi dan program-programnya juga banyak. Di Bandung saja penuh seperti di masjid Trans Studio," ucap Hamynudin.

Sejauh ini, ia menjelaskan, tak ada batasan dari polisi berkaitan aktivitas dakwah Rahmat. Menurut Hamynudin, polisi mempersilakan Rahmat berdakwah.



Jadi Tersangka, Rahmat Baequni: Saya Cuma Kutip Berita di Medsos:

[Gambas:Video 20detik]




(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads