Pada 2 Juli 2019 mendatang, Rahmat mengisi kajian bertema 'Masjid Sebagai Benteng Aqidah Umat'. Kegiatannya berlangsung di Masjid Al Amin, Jalan Situsari Wetan, Cijagra, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat.
Pengurus Masjid Al Amin mengakui mengundang Rahmat untuk berdakwah. Pihaknya menjelaskan sudah jauh hari menjadwalkan acara tersebut atau sebelum Rahmat jadi tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantaran sudah masuk jadwal agenda, menurut Kristiawan, kajian Rahmat tetap diselenggarakan. Ia menegaskan tidak akan membatalkan kegiatan tersebut.
"Jadi, acara akan tetap kami laksanakan," ujar Kristiawan.
![]() |
"Yang mau disampaikan kan masalah akidah, bagaimana membangun masjid sebagai benteng akidah umat," ucap Kristiawan menjelaskan.
Polda Jabar tak mempersoalkan Rahmat yang berstatus tersangka kasus penyebaran hoaks ini aktif berdakwah. Namun polisi mengingatkan Rahmat tak mengulangi perbuatannya kembali.
"Ya tidak apa-apa, asalkan tidak mengulangi perbuatan," kata Kabidhumas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
Bila Rahmat mengulangi perbuatannya lagi atau terlibat kasus baru, polisi akan bersikap profesional melakukan tindakan proses hukum. "Kita sesuai koridor aspek hukum. Aspek hukum yang diterapkan pasalnya apa atau itu pidana baru," ujar Truno.
Hamynudin Fariza, pengacara Rahmat, mengungkapkan bahwa masyarakat yang meminta kliennya tersebut tetap berdakwah.
"Iya itu karena keinginan dari masyarakat. Masyarakat membutuhkan beliau termasuk ceramah-ceramahnya. Ustaz banyak dapat undangan. Waktu Senin di Sukabumi dan program-programnya juga banyak. Di Bandung saja penuh seperti di masjid Trans Studio," ucap Hamynudin.
Sejauh ini, ia menjelaskan, tak ada batasan dari polisi berkaitan aktivitas dakwah Rahmat. Menurut Hamynudin, polisi mempersilakan Rahmat berdakwah.
Jadi Tersangka, Rahmat Baequni: Saya Cuma Kutip Berita di Medsos:
(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini