"Iya itu karena keinginan dari masyarakat. Masyarakat membutuhkan beliau termasuk ceramah-ceramahnya. Ustaz banyak dapat undangan. Waktu Senin di Sukabumi dan program-programnya juga banyak. Di Bandung saja penuh seperti di masjid Trans Studio," ucap Hamynudin Fariza, pengacara Rahmat saat dikonfirmasi, Kamis (27/6/2019).
Hamynudin mengatakan sejauh ini tak ada batasan dari pihak kepolisian atas aktivitas dakwah Rahmat. Menurutnya, polisi mempersilakan Rahmat untuk berdakwah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait materi ceramah, Hamynudin menyatakan pihak kepolisian juga tak membatasi. Namun meski begitu, Hamynudin menyatakan Rahmat sudah paham apa yang perlu disampaikan maupun tidak.
"Materi ceramah tidak dibatasi, tapi ustaz lebih paham lah," ucapnya.
Rahmat ditetapkan sebagai tersangka atas penyebaran berita hoaks anggota KPPS meninggal diracun. Video ceramah Rahmat soal anggota KPPS ini menyebar di media sosial.
Setelah serangkaian pemeriksaan, polisi tak melakukan penahanan terhadap Rahmat. Berdasarkan hasil gelar perkara, ancaman hukuman yang diterima Rahmat di bawah 5 tahun.
"Hasil gelar perkara unsur yang terpenuhi adalah Pasal 14 ayat 2 Undang-undang nomor 1 tahun 1946, di mana ancaman hukumannya tidak sampai 5 tahun. Jadi tidak ditahan," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jabar Kombes Samudi melalui pesan singkat, Sabtu (22/6/2019).
Tonton video Jadi Tersangka, Rahmat Baequni: Saya Cuma Kutip Berita di Medsos:
(dir/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini