"Semua para tersangka yang ditangani oleh kita dan tidak dilakukan penahanan itu tidak boleh menghilangkan barang bukti, melarikan diri, mengulangi perbuatannya atau melakukan perbuatan baru," ucap Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada detikcom, Kamis (27/6/2019).
Truno mengatakan pihaknya tidak membatasi aktivitas dari sang penceramah. Polisi mempersilakan namun meminta untuk tak mengulangi perbuatannya.
![]() |
Rahmat kembali aktif berdakwah. Dalam selebaran yang diperoleh detikcom, dalam waktu dekat Rahmat akan berdakwah di Masjid Al Amin, Cijagra, Kota Bandung pada 2 Juli mendatang dengan tema 'Masjid sebagai Benteng Aqidah Umat'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bila Rahmat mengulangi perbuatannya lagi atau terlibat kasus baru, polisi akan bersikap profesional melakukan tindakan proses hukum.
"Kita sesuai koridor aspek hukum. Aspek hukum yang diterapkan pasalnya apa atau itu pidana baru," kata dia.
Rahmat ditetapkan sebagai tersangka atas penyebaran berita hoaks anggota KPPS meninggal diracun. Video ceramah Rahmat soal anggota KPPS ini menyebar di media sosial.
Setelah serangkaian pemeriksaan, polisi tak melakukan penahanan terhadap Rahmat. Berdasarkan hasil gelar perkara, ancaman hukuman yang diterima Rahmat di bawah 5 tahun.
"Hasil gelar perkara unsur yang terpenuhi adalah Pasal 14 ayat 2 Undang-undang nomor 1 tahun 1946, di mana ancaman hukumannya tidak sampai 5 tahun. Jadi tidak ditahan," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jabar Kombes Samudi melalui pesan singkat, Sabtu (22/6/2019).
Tonton video Jadi Tersangka, Rahmat Baequni: Saya Cuma Kutip Berita di Medsos:
(dir/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini