2 Pengumpul Iuran ke Eks Bupati Abubakar Divonis 5 Tahun Bui

2 Pengumpul Iuran ke Eks Bupati Abubakar Divonis 5 Tahun Bui

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Senin, 17 Des 2018 15:04 WIB
Dua orang terlibat kasus eks Bupati Bandung Barat Abubakar menjalani sidang di PN Bandung. (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikcom)
Bandung - Dua orang eks Kepala Dinas (Kadis) di Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) Weti Lembanawati dan Adiyoto divonis bui. Keduanya terbukti terlibat kasus pemberian gratifikasi kepada eks Bupati KBB Abubakar.


Sidang Weti dan Adiyoto berlangsung di ruang 1 Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (17/12/2018). Weti divonis lima tahun penjara, sementara Adiyoto divonis 4,5 tahun penjara. Keduanya juga dikenakan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Mengadili terdakwa satu (Weti) hukuman sementara terdakwa dua (Adiyoto) hukuman 4,5 tahun," ucap hakim Fuad Muhamadi saat membacakan amar putusannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keduanya terbukti bersalah sesuai dakwaan pertama Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Vonis diberikan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK. Jaksa sebelumnya menuntut Weti dengan hukuman tujuh tahun penjara dan Adiyoto enam tahun penjara.

Sebelum memberikan vonis, jaksa menceritakan soal kasus yang melibatkan Bupati Abubakar tersebut. Kasus ini berawal dari keinginan Abubakar guna pencalonan istrinya Elin Suharliah dan pasangannya Maman Sunjaya dalam Pilbup KBB 2018.

Abubakar lantas meminta kepada Weti yang menjabat Kadisperindag dan Adiyoto yang menjabat Kepala Bapelitbangda mengumpulkan dana dari para SKPD.


Keduanya sempat melakukan pertemuan dengan Abubakar. Dalam pertemuan itu, Abubakar meminta bantuan kepada Weti dan Adiyoto. Selain itu, keduanya beserta para kepala SKPD lain turut melakukan pertemuan. Dalam pertemuan dengan para Kadis, Abubakar kembali menegaskan meminta bantuan untuk pencalonan istrinya.

"Dalam pertemuan tercapai kesepakatan akan berpartisipasi memberi iuran untuk mensukseskan Elin dan Maman," katanya.

Iuran pun mulai dilakukan. Total ada 17 SKPD yang memberikan iuran bantuan dengan nominal Rp 10-50. Uang tersebut dikumpulkan di Weti dan Adiyoto yang kemudian diserahkan ke Abubakar.

Usai dibacakan vonis, kedua terdakwa dipersilakan majelis hakim untuk berdiskusi dengan pengacara atas putusan hakim. Keduanya lalu mengajukan akan pikir-pikir atas putusan tersebut. (dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads