Sidang Weti dan Adiyoto berlangsung di ruang 1 Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (17/12/2018). Weti divonis lima tahun penjara, sementara Adiyoto divonis 4,5 tahun penjara. Keduanya juga dikenakan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Mengadili terdakwa satu (Weti) hukuman sementara terdakwa dua (Adiyoto) hukuman 4,5 tahun," ucap hakim Fuad Muhamadi saat membacakan amar putusannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vonis diberikan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK. Jaksa sebelumnya menuntut Weti dengan hukuman tujuh tahun penjara dan Adiyoto enam tahun penjara.
Sebelum memberikan vonis, jaksa menceritakan soal kasus yang melibatkan Bupati Abubakar tersebut. Kasus ini berawal dari keinginan Abubakar guna pencalonan istrinya Elin Suharliah dan pasangannya Maman Sunjaya dalam Pilbup KBB 2018.
Abubakar lantas meminta kepada Weti yang menjabat Kadisperindag dan Adiyoto yang menjabat Kepala Bapelitbangda mengumpulkan dana dari para SKPD.
Keduanya sempat melakukan pertemuan dengan Abubakar. Dalam pertemuan itu, Abubakar meminta bantuan kepada Weti dan Adiyoto. Selain itu, keduanya beserta para kepala SKPD lain turut melakukan pertemuan. Dalam pertemuan dengan para Kadis, Abubakar kembali menegaskan meminta bantuan untuk pencalonan istrinya.
"Dalam pertemuan tercapai kesepakatan akan berpartisipasi memberi iuran untuk mensukseskan Elin dan Maman," katanya.
Iuran pun mulai dilakukan. Total ada 17 SKPD yang memberikan iuran bantuan dengan nominal Rp 10-50. Uang tersebut dikumpulkan di Weti dan Adiyoto yang kemudian diserahkan ke Abubakar.
Usai dibacakan vonis, kedua terdakwa dipersilakan majelis hakim untuk berdiskusi dengan pengacara atas putusan hakim. Keduanya lalu mengajukan akan pikir-pikir atas putusan tersebut. (dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini