Hal itu tertuang saat jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat tuntutan dalam sidang tuntutan yang digelar di ruang sidang 1 Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (5/11/2018). Dalam amar tuntutannya, jaksa menuntut pencabutan hak politik Abubakar selama 3 tahun.
"Menghukum terdakwa Abubakar berupa pidana tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih selama 3 tahun sejak keputusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap," ucap jaksa KPK Budi Nugraha saat membacakan amar tuntutannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa menjelaskan pencabutan hak-hak tertentu sebagai pidana tambahan berdasarkan aturan yang tertuang dalam KUHP dan Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi di Pasal 17 dan Pasal 18 ayat (1) huruf b.
"Telah mengatur pidana tambahan berupa pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18," katanya.
![]() |
Demikian dengan jabatan bupati. Jaksa menilai Abubakar mempunyai peran dalam mensukseskan agenda-agenda pembangunan di Kabupaten Bandung Barat yang diharapkan dapat menerapkan prinsip good governance.
"Namun demikian, perbuatan terdakwa sudah barang tentu mencederai kepercayaan publik yang diberikan kepadanya dan pada saat yang bersamaan, semakin memperbesar public distrust kepada penyelenggara negara," ucap Budi. (dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini