Jaksa Tuntut Cabut Hak Politik Mantan Bupati KBB Abubakar

Jaksa Tuntut Cabut Hak Politik Mantan Bupati KBB Abubakar

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Senin, 05 Nov 2018 16:21 WIB
Mantan Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB) Abubakar (Foto: Ari Saputra)
Bandung - Mantan Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB) Abubakar dituntut hukuman 8 tahun bui. Selain hukuman badan, Abubakar juga dituntut pencabutan hak politik.

Hal itu tertuang saat jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat tuntutan dalam sidang tuntutan yang digelar di ruang sidang 1 Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (5/11/2018). Dalam amar tuntutannya, jaksa menuntut pencabutan hak politik Abubakar selama 3 tahun.

"Menghukum terdakwa Abubakar berupa pidana tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih selama 3 tahun sejak keputusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap," ucap jaksa KPK Budi Nugraha saat membacakan amar tuntutannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Jaksa menjelaskan pencabutan hak-hak tertentu sebagai pidana tambahan berdasarkan aturan yang tertuang dalam KUHP dan Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi di Pasal 17 dan Pasal 18 ayat (1) huruf b.

"Telah mengatur pidana tambahan berupa pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18," katanya.

Jaksa Tuntut Cabut Hak Politik Mantan Bupati KBB Abu BakarSuasana sidang kasus korupsi mantan Bupati Kabupaten Bandung Barat Abubakar di Pengadilan Negeri Bandung. (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikcom)
Di dalam surat tuntutannya, jaksa juga menjelaskan bahwa Abubakar memiliki jabatan strategis di partai PDIP sebagai ketua DPC PDIP Bandung Barat. Menurut jaksa, sebagai bupati yang dipilih rakyat, tentu masyarakat memiliki harapan besar agar Abubakar secara politis dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Demikian dengan jabatan bupati. Jaksa menilai Abubakar mempunyai peran dalam mensukseskan agenda-agenda pembangunan di Kabupaten Bandung Barat yang diharapkan dapat menerapkan prinsip good governance.

"Namun demikian, perbuatan terdakwa sudah barang tentu mencederai kepercayaan publik yang diberikan kepadanya dan pada saat yang bersamaan, semakin memperbesar public distrust kepada penyelenggara negara," ucap Budi. (dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads