Kasus Dugaan Korupsi, Abubakar Minta Maaf ke Warga KBB

Kasus Dugaan Korupsi, Abubakar Minta Maaf ke Warga KBB

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Senin, 26 Nov 2018 15:52 WIB
Mantan Bupati Bandung Barat Abubakar (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Bandung - Mantan Bupati Bandung Barat Abubakar akhirnya bersuara dalam persidangan kasus dugaan korupsi 'bancakan' Satuan Kinerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Bandung Barat (KBB). Abubakar meminta maaf kepada warga KBB atas perbuatannya.

Permohonan maaf tersebut disampaikan Abubakar usai pembacaan pleidoi oleh pengacaranya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (26/11/2018).


Abubakar yang hadir berpakaian kemeja batik awalnya mengakui atas kesalahannya. Dia mengatakan sebagai manusia biasa, dia menyadari ada hal positif dan negatif dalam memimpin pemerintahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami menyadari sebagai manusia dapat kesempatan untuk memimpin Kabupaten Bandung Barat tentu saja ada hal positif dan negatif namun harus kami ungkapkan semata-mata berdasarkan pertimbangan-pertimbangan rasional dan objektif melalui prosedur yang benar," ucap Abubakar.

Namun dalam perjalanannya, di akhir masa jabatan Abubakar sebagai Bupati KBB dua periode menemui sandungan. Dia ditangkap KPK lantaran diduga menerima uang hasil pengumpulan para SKPD di KBB.

Abubakar mengakui kekhilafannya itu. Dia meminta maaf kepada semua pihak terutama kepada warganya di KBB.

"Kalau Tuhan menakdirkan tidak berhasil (sebagai Bupati), demikianlah sebagai bentuk akibat dari tindakan dan kekhilafan kami lakukan. Dalam kesempatan ini kami mohon maaf khususnya warga Bandung Barat," katanya.


Abubakar meminta hakim untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya. Apalagi dia mengaku tengah dalam kondisi sakit atas penyakit yang dideritanya selama ini. Namun, dia menyerahkan sepenuhnya kepada hakim.

"Pada akhirnya saya serahkan ke majelis hakim, mudah-mudahan ini jadi investasi saya ke Allah," ucap Abubakar.

Jaksa menuntut Abubakar hukuman 8 tahun bui dan denda Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan. Jaksa menyebut Abubakar terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Pasal 12 huruf a Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP yang tertuang dalam dakwaan alternatif pertama. (dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads