Abubakar tersandung kasus korupsi di akhir-akhir masa jabatannya sebagai Bupati Bandung Barat dua periode. Bermula saat kabar KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Abu Bakar pada Selasa (11/4/2018). Namun, Abubakar mengelak. Bahkan dirinya menggelar konferensi pers dengan wartawan di Padalarang. Saat itu, Abubakar membantah dirinya ditangkap KPK namun mengakui pada hari yang sama beberapa petugas KPK datang menemui dirinya.
Bantahan Abubakar tak berujung. Keesokan harinya atau Rabu (12/4/2018), Abubakar dicokok KPK usai menjalani proses kemoterapi di Rumah Sakit Borromeus. Di hari yang sama, KPK menetapkan Abubakar sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diduga ABB (Abubakar) meminta uang ke sejumlah kepala dinas untuk kepentingan pencalonan istrinya, Elin Suharlian, sebagai Bupati Bandung Barat 2018-2023," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, saat itu.
Selain menjerat Abubakar, KPK juga menjerat Kepala Bapelitbang KBB Adiyoto dan Kadisperindag KBB Weti Lembanawati. Keduanya diduga berperan dalam pengumpulan uang 'bancakan' dari SKPD di KBB. Total ada 17 SKPD yang memberikan uang dengan jumlah beragam hingga total Rp 860 juta. Hal itu juga tertuang dalam berkas dakwaan di persidangan perdana Abubakar.
Sidang perkara itu terus bergulir. Sejumlah saksi dihadirkan untuk didengar kesaksiannya. Tak terkecuali Aa Umbara, Bupati KBB saat ini. Dalam sidang, Aa sempat diduga ikut menerima uang 'bancakan' SKPD itu. Namun, Aa membantah bila menerima uang.
Usai mendengar pernyataan sejumlah saksi, jaksa KPK yang dipimpin Budi Nugraha mulai menyusun surat tuntutan. Surat itu telah dibacakan Budi dalam sidang tuntutan yang digelar di ruang 1 Pengadilan Negeri (PN) Bandung, kemarin.
Dalam tuntutannya, jaksa menuntut Abubakar hukuman 8 tahun bui dan denda Rp 400 juta subsidair 4 bulan kurungan. Jaksa menyebut Abubakar terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Pasal Tuntutan jaksa berdasarkan dakwaan alternatif pertama Pasal 12 huruf a Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP yang tertuang dalam dakwaan alternatif pertama.
"Dari uraian, menuntut pidana penjara selama 8 tahun dan denda 400 juta rupiah subsidair 4 bulan kurungan," ucap jaksa KPK Budi Nugraha saat membacakan amar tuntutannya.
Selain Abubakar, jaksa juga menuntut Weti Lembanawati dan Adiyoto. Weti dituntut jaksa KPK hukuman 7 tahun bui dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Sementara Adiyoto dituntut 6 tahun bui dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Baik Weti maupun Adiyoto dinyatakan jaksa bersalah sesuai Pasal 12 huruf a Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sidang perkara tersebut belum usai. Pihak kuasa hukum Abubakar dan dua stafnya mengajukan pembelaan atau pleidoi. Berdasarkan keputusan hakim Fuad Muhamadi yang memimpin sidang, pleidoi akan disampaikan 3 pekan lagi atau pada Senin 26 November 2018 mendatang. (mud/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini