"Ya silakan saja itu hak Eko. Kita mah tetap memberikan pelayanan terbaik ke masyarakat," ucap Camat Ujungberung Taufik kepada detikcom via sambungan telepon, Sabtu (22/9/2018).
Taufik mengatakan solusi atas akses ke rumah Eko di Kampung Sukagalih RT 05 RW 06, Kelurahan Pasirjati, Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung sudah diupayakan pemerintah setempat. Solusinya, tetangga belakang rumah Eko ahli waris almarhumah Imas rela menghibahkan tanahnya untuk akses jalan ke rumah Eko.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taufik mengatakan hal itu merupakan salah satu bentuk solusi dari segi sosial yang diupayakan pemerintah setempat dan diberikan oleh warga sekitar rumah Eko.
"Ya kita mah kan solusi sosial tea. Saya mah ada hal-hal begitu mah silakan saja, saya mah hanya membantu membuka akses jalan, kan salah satu tuntutannya itu kan pertamanya, somasi itu mah ya silakan saja," ujarnya.
Taufik memastikan bahwa Eko juga sudah sepakat untuk akses jalan dari lahan hibah tetangganya itu. Kesepakatan itu dilakukan saat mediasi kedua di kantor Kecamatan Ujungberung pada 19 September 2018 lalu.
"Dia komitmen kok, menerima," kata Taufik.
Meski sudah ada akses jalan, nyatanya Pak Eko tak mau masuk ke rumahnya. Eko bahkan tak akan menempati rumah tersebut.
"Belum tahu. Tapi yang jelas tidak akan ditempati," jawab Eko yang berencana menjual rumah itu.
Penolakan Eko lantaran dirinya ingin mencari keadilan terlebih dahulu atas hak akses jalan berdasarkan denah BPN yang dipegangnya. Belakangan Eko justru menggandeng pengacara di Jakarta.
Dengan pengacaranya itulah, Eko justru akan mensomasi Pemkot Bandung jika akses masuk rumahnya masih dikuasai orang lain. Dia tidak ingin dirugikan dengan kebijakan Pemkot yang keliru. Sebab, jalan 1x6 meter itu sudah diatur di sertifikat hak miliknya.
Simak Juga 'Akhirnya! Rumah Eko Dibuatkan Akses, Tak Lagi Terblokade Tetangga':
(dir/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini