Meski Sudah Diberi Jalan, Pak Eko Malah Somasi Pemkot Bandung

Meski Sudah Diberi Jalan, Pak Eko Malah Somasi Pemkot Bandung

Yuni Ayu Amida - detikNews
Jumat, 21 Sep 2018 16:40 WIB
Foto: Kuasa hukum Eko, Muhamad Zakir Rasyidin (Yuni-detik)
Jakarta - Pak Eko tetap menuntut penguasaan akses jalannya yang sempat diblokade tetangganya. Pak Eko pun akan mensomasi Pemkot Bandung jika akses masuk rumahnya masih dikuasai orang lain.

"Kalau misal dalam waktu 1x24 jam sejak hari ini kita lakukan klarifikasi di media, tapi pemkot belum melakukan tindakan maksimal untuk mengembalikan hak Pak Eko, kita akan kirimkan somasi, berupa teguran hukum," ucap Kuasa hukum Eko, Muhamad Zakir Rasyidin, saat jumpa pers di Kantornya, Pancoran, Jaksel, Jumat (21/9/2018).

Zakir menjelaskan, Pak Eko tidak neko-neko permintaannya. Eko hanya ingin akses masuk ke rumahnya jadi haknya sesuai apa yang tertuang dalam sertifikat rumah Pak Eko.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita tidak boleh menahan persoalan ini kemudian panjang. Kita inginkan masalah ini selesai, bagaimana caranya? Bukakan akses jalan kpada Pak Eko, itu saja. Dia tidak minta tanah, dia tidak minta jalan baru. Dia cuma minta akses jalannya yang sebelum rumah itu dibangun tolong dibukakan. Beliau mempertahankan hak nya," jelas Zakir.



Menurut Zakir, Pak Eko tidak ingin dirugikan dengan kebijakan Pemkot yang keliru. Menurutnya jalan 1x6 meter itu sudah diatur di sertifikat hak miliknya.

"Kita akan kirimkan somasi terkait dengan kebijakan yang menurut kami sangat keliru. Meskipun ada orang yang katakan mengikhlaskan tempatnya untuk jalan Pak Eko, tapi Pak Eko ingin haknya diberikan, sesuai yang ada di dalam sertifikat hak miliknya," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Eko dan 2 tetangganya dimediasi Kecamatan dan Pemkot sudah sepakat untuk masalah blokade rumah. Melalui musyawarah yang digelar di Kantor Kecamatan Ujungberung akhirnya Eko punya akses untuk keluar masuk rumah. Kisruh blokade rumah itu terjadi di rumah Eko, Kampung Sukagalih, RT 5 RW 6, Kelurahan Pasirjati, Ujungberung, Bandung.



Dalam musyawarah tersebut tetangga Eko yang merupakan ahli waris almarhumah Imas bersedia menghibahkan sebagian rumahnya untuk menjadi jalan. Hibah yang diberikan seluas 1x6 meter. Kesepakatan itu berlangsung pada 19 September 2018.

Tapi selang 2 hari kesepakatan itu ditandatangani Eko masih tak terima.



Tonton juga 'Akhirnya! Rumah Eko Dibuatkan Akses, Tak Lagi Terblokade Tetangga':

[Gambas:Video 20detik]

(rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads