"Kalau misal dalam waktu 1x24 jam sejak hari ini kita lakukan klarifikasi di media, tapi pemkot belum melakukan tindakan maksimal untuk mengembalikan hak Pak Eko, kita akan kirimkan somasi, berupa teguran hukum," ucap Kuasa hukum Eko, Muhamad Zakir Rasyidin, saat jumpa pers di Kantornya, Pancoran, Jaksel, Jumat (21/9/2018).
Zakir menjelaskan, Pak Eko tidak neko-neko permintaannya. Eko hanya ingin akses masuk ke rumahnya jadi haknya sesuai apa yang tertuang dalam sertifikat rumah Pak Eko.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Zakir, Pak Eko tidak ingin dirugikan dengan kebijakan Pemkot yang keliru. Menurutnya jalan 1x6 meter itu sudah diatur di sertifikat hak miliknya.
"Kita akan kirimkan somasi terkait dengan kebijakan yang menurut kami sangat keliru. Meskipun ada orang yang katakan mengikhlaskan tempatnya untuk jalan Pak Eko, tapi Pak Eko ingin haknya diberikan, sesuai yang ada di dalam sertifikat hak miliknya," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Eko dan 2 tetangganya dimediasi Kecamatan dan Pemkot sudah sepakat untuk masalah blokade rumah. Melalui musyawarah yang digelar di Kantor Kecamatan Ujungberung akhirnya Eko punya akses untuk keluar masuk rumah. Kisruh blokade rumah itu terjadi di rumah Eko, Kampung Sukagalih, RT 5 RW 6, Kelurahan Pasirjati, Ujungberung, Bandung.
Dalam musyawarah tersebut tetangga Eko yang merupakan ahli waris almarhumah Imas bersedia menghibahkan sebagian rumahnya untuk menjadi jalan. Hibah yang diberikan seluas 1x6 meter. Kesepakatan itu berlangsung pada 19 September 2018.
Tapi selang 2 hari kesepakatan itu ditandatangani Eko masih tak terima.
Tonton juga 'Akhirnya! Rumah Eko Dibuatkan Akses, Tak Lagi Terblokade Tetangga':
(rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini