Debat Teori Ergonomi dan 3 'Insiden' dalam Lanjutan Sidang Sisca Yofie

Debat Teori Ergonomi dan 3 'Insiden' dalam Lanjutan Sidang Sisca Yofie

- detikNews
Rabu, 19 Mar 2014 10:58 WIB
Debat Teori Ergonomi dan 3 Insiden dalam Lanjutan Sidang Sisca Yofie
Bandung - Cerita tentang Sisca Yofie belum berhenti. Terdakwa baru sebatas dituntut hukuman mati, belum divonis. Masih terbuka ruang benar tidaknya terdakwa 'bekerja' sendiri atau disuruh orang lain.

Wawan dituntut hukuman mati, Kamis (6/3/2014) lalu. Dia dianggap paling bertanggung jawab atas kematian Sisca. Sedangkan Ade dituntut hukuman seumur hidup karena membantu Wawan.

Pasca tuntutan, sidang masih diwarnai dengan berbagai argumen. Baik dari terdakwa dan pengacaranya maupun jaksa. Terdakwa dan pengacaranya meyakinkan hakim tuntutan harus ringan. Di lain pihak, jaksa keukeuh tuntutan itu sudah tepat. Berikut hal-hal yang terjadi dalam sidang lanjutan kasus kematian manajer cantik itu.

1. Teori

Dalam pembacaan nota pledoi, pengacara terdakwa menyampaikan teori ergonomi bahwa Wawan tidak mungkin kuat menyeret rambut Sisca. Apalagi sampai sejauh ratusan meter. Pengacara mengatakan kliennya bukan binaragawan, bukan orang terlatih.

Jaksa membalik teori itu. Ia menyebut mustahil Sisca yang bertubuh mungil itu bisa mengejar motor yang melaju. Pakai sepatu hak tinggi pula. Kemudian, jika benar Sisca merangkul, apa mungkin bisa bertahan ratusan meter saat motor melaju.

1. Teori

Dalam pembacaan nota pledoi, pengacara terdakwa menyampaikan teori ergonomi bahwa Wawan tidak mungkin kuat menyeret rambut Sisca. Apalagi sampai sejauh ratusan meter. Pengacara mengatakan kliennya bukan binaragawan, bukan orang terlatih.

Jaksa membalik teori itu. Ia menyebut mustahil Sisca yang bertubuh mungil itu bisa mengejar motor yang melaju. Pakai sepatu hak tinggi pula. Kemudian, jika benar Sisca merangkul, apa mungkin bisa bertahan ratusan meter saat motor melaju.

2. Sepatu Hilang

Ada kejadian aneh sebelum sidang, Senin (17/3/2014). Pengacara Wawan dan Ade, Dadang Sukmawijaya, kehilangan sepatu usai salat Zuhur di musala PN Bandung. Ia mencari di sekitar lokasi, tapi sepatu seharga Rp 350 itu tak kunjung ditemukan.

Dadang sempat panik karena sidang segera dimulai. Ia menelepon teman dan meminjam sepatu. Tak diketahui, siapa orang yang 'usil' mencuri sepatu sang pengacara.

2. Sepatu Hilang

Ada kejadian aneh sebelum sidang, Senin (17/3/2014). Pengacara Wawan dan Ade, Dadang Sukmawijaya, kehilangan sepatu usai salat Zuhur di musala PN Bandung. Ia mencari di sekitar lokasi, tapi sepatu seharga Rp 350 itu tak kunjung ditemukan.

Dadang sempat panik karena sidang segera dimulai. Ia menelepon teman dan meminjam sepatu. Tak diketahui, siapa orang yang 'usil' mencuri sepatu sang pengacara.

3. Wawan Minta Maaf dan Hukuman Ringan

Dalam sidang, Senin (17/3), ketua majelis hakim Parulian Lumban Toruan menanyakan apakah ada yang ingin disampaikan terdakwa. Wawan angkat bicara. Ia mengaku khilaf dan panik serta meminta maaf kepada keluarga Sisca dan masyarakat.

Wawan juga meminta hakim memberikan hukuman ringan karena ia menjadi tulang punggug keluarga. Ia merasa sangat menyesal atas perbuatannya.

3. Wawan Minta Maaf dan Hukuman Ringan

Dalam sidang, Senin (17/3), ketua majelis hakim Parulian Lumban Toruan menanyakan apakah ada yang ingin disampaikan terdakwa. Wawan angkat bicara. Ia mengaku khilaf dan panik serta meminta maaf kepada keluarga Sisca dan masyarakat.

Wawan juga meminta hakim memberikan hukuman ringan karena ia menjadi tulang punggug keluarga. Ia merasa sangat menyesal atas perbuatannya.

4. Ade Berharap Dibebaskan

Ade tak kalah ngeles. Melalui pengacaranya, Senin (17/3), ia berharap dibebaskan dari segala tuntutan. Dalam aksinya, ia mengaku dalam paksaan Wawan.

4. Ade Berharap Dibebaskan

Ade tak kalah ngeles. Melalui pengacaranya, Senin (17/3), ia berharap dibebaskan dari segala tuntutan. Dalam aksinya, ia mengaku dalam paksaan Wawan.
Halaman 2 dari 10
(try/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads