Kepala Kejaksaan Negeri Serang Azhari menerangkan, ketiga tersangka yang dibawa yakni Tb Fatullah, Rudi Yanto dan Indra Julianto. Barang bukti juga disita berupa dokumen, formalin atau zat kimia pengawet yang biasa digunakan dalam pemulasaraan jenazah.
"Hari ini penuntut umum menerima tersangka dan barang bukti oleh penyidik," kata Azhari didampingi Kasi Pidsus Kejari Serang Sulta Donna Sitohang kepada wartawan di Kota Serang, Banten, Jumat (26/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, ada juga barang bukti dari hasil pungli pengambilan jenazah sebesar Rp 32,6 juta. Uang ini diperoleh dari tersangka bernama Fatullah.
Dalam 20 hari ke depan ketiga tersangka akan ditahan di rutan Klas IIB Serang. Kejaksaan akan melengkapi berkas dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang di Jl. Serang-Pandeglang.
"Penyusunan surat dakwaan, terdakwa kami melakukan penahanan selama 20 hari kedapan. Setelah itu segera kami limpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan," ujarnya.
Azhari menyebut, ketiga tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf g Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (bri/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini