Eks Dirjen Dukcapil Ungkap Aliran Duit Korupsi e-KTP ke KPK

Eks Dirjen Dukcapil Ungkap Aliran Duit Korupsi e-KTP ke KPK

Dhani Irawan - detikNews
Selasa, 04 Okt 2016 21:52 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Eks Dirjen Dukcapil Irman mengaku telah menyampaikan soal aliran uang korupsi pengadaan proyek e-KTP ke penyidik KPK. Namun dia enggan membeberkannya ke publik.

"Ya sudah saya sampaikan ke penyidik. Biar penyidiklah yang menyampaikan," kata Irman usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (4/10/2016).

Hari ini Irman diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Ini merupakan pemeriksaan pertama setelah Irman ditetapkan sebagai tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penetapan tersangka terhadap Irman diumumkan pada Jumat, 30 September lalu. KPK membutuhkan waktu 2 tahun lebih sebelum akhirnya menetapkan Irman sebagai tersangka.

Dia disangkakan bersama-sama dengan Sugiharto selaku Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri telah menyalahgunakan wewenang dalam proyek tersebut.

Irman disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1, subsider Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam kasus tersebut, KPK telah mengantongi perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut. Dari hasil perhitungan, proyek e-KTP itu merugikan keuangan negara sebesar lebih dari Rp 2 triliun. KPK menduga uang sebesar itu mengalir ke beberapa pihak.

(dha/Hbb)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads