Ada 3 fungsi di DPR yaitu fungsi legislasi, fungsi pengawasan, dan fungsi anggaran. Mari menengok yang pertama yaitu fungsi legislasi.
DPR telah menyusun program legislasi nasional (prolegnas) 2015-2019 yang kemudian disusun prioritasnya berupa prolegnas 2015. Awalnya, ada 37 RUU di dalam prolegnas 2015 yang kemudian ditambah menjadi 39 RUU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD
2. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan PERPPU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU
3. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi UU
Penyelesaian 3 RUU ini bisa dibilang menjadi 'prestasi' yang memprihatinkan bagi DPR. Sebab, prolegnas prioritas DPR di tahun sidang 2014-2015 ini berjumlah 37 RUU, dan bahkan ditambah lagi 2 RUU, sehingga total jumlah prolegnas prioritas tahun ini 39 RUU. Dengan demikian, berarti DPR baru menyelesaikan 7,7 persen prolegnas prioritas.
Prolegnas DPR 2014-2019 totalnya berjumlah 160. Berarti, 10 bulan bekerja, DPR baru menyelesaikan 1,875 persen prolegnas.
Selain 3 RUU prolegnas yang sudah diselesaikan, ada 9 RUU Kumulatif Terbuka yang juga diselesaikan oleh DPR. RUU Kumulatif Terbuka adalah RUU di luar prolegnas. RUU ini muncul menyesuaikan dengan Perppu yang diterbitkan Presiden, perjanjian pemerintah atau putusan terbaru MK. Di antara 9 RUU yang sudah diselesaikan DPR tahun ada RUU soal APBN dan kerja sama Indonesia dan Timor Leste.
Beralih ke fungsi pengawasan, DPR sudah membuat banyak Panitia kerja (Panja) dari Komisi I hingga Komisi IX selama 1 tahun. Panja-panja ini yang bekerja secara spesifik mengawasi kerja Pemerintah.
Totalnya ada 38 panja, di antaranya adalah Panja Renstra Alutsista TNI, Panja Penegakan Hukum, Panja Swasembada Pangan, Panja Keselamatan Keamanan dan Kualitas Penerbangan Nasional, Panja Migas, Panja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, Panja BPJS Kesehatan, Panja Masyarakat Ekonomi ASEAN, dan sejumlah Panja lainnya.
Panja-panja ini sudah bekerja mengawasi kinerja Pemerintah. Masyarakat juga bisa menyampaikan aspirasinya lewat panja-panja tersebut, atau ke komisi terkait.
Selain 38 panja, DPR juga sudah membuat 4 tim, yaitu:
1. Tim Pemantau DPR terhadap pelaksanaan UU terkait otonomi daerah khusus Aceh, Papua, Papua Barat, dan Keistimewaan DIY
2. Tim Pengawas DPR terhadap perlindungan tenaga kerja Indonesia
3. Tim Implementasi Reformasi DPR
4. Tim Mekanisme penyampaian hak mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan
Di bidang penganggaran, DPR sudah melakukan sejumlah aksi. Selama setahun, DPR telah membahas dan menyetujui RUU tentang perubahan APBN tahun anggaran 2015 dan telah diundangkan.
Sesuai siklus pembahasan, maka DPR juga membahas pembicaraan pendahuluan penyusunan RAPBN tahun 2016 yang dimulai pada tanggal 20 Mei 2015. Pembahasan masih bergulir hingga sekarang dan direncanakan diketok pada Oktober 2015 ini.
DPR juga telah membahas RUU tentang pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN tahun anggaran 2014 sejak tahun sidang 2014-2015. Pembahasan dilanjutkan pada tahun sidang 2015-2016 dan sudah diketok.
Untuk sidang paripurna, selama 1 tahun ini sudah digelar 42 kali. Ketua DPR Setya Novanto memimpin 7 paripurna, Wakil Ketua DPR Fadli Zon 5 paripurna, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto 5 paripurna, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan 16 paripurna, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah 7 paripurna, Popong Otje Djunjunan 2 paripurna.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini