Ketua MK Nilai 'Perbuatan Tercela' Jadi Jalan Mudah Pemakzulan Presiden

Buku Impeachment Presiden

Ketua MK Nilai 'Perbuatan Tercela' Jadi Jalan Mudah Pemakzulan Presiden

- detikNews
Kamis, 25 Sep 2014 09:10 WIB
Jakarta - Impeachment atau biasa dikenal juga dengan pemakzulan presiden diatur ketat di UUD 1945. Tapi langkah menuju pelengseran presiden itu masih terdapat celah mudah untuk menjungkalkan presiden dari kursinya. Apa itu?

"Sedikit peluang yang memberi jalan mudah bagi pemakzulan Presiden Indonesia adalah adanya perbuatan tercela yang dapat dimaknai secara multitafsir dan sangat tergantung pada pemahaman dan penafsiran para politisi di DPR dan MPR," kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva.

Hal itu dia tuliskan dalam halaman 161 buku berjudul Impeachment Presiden edisi revisi terbitan KonsPress yang dikutip detikcom, Kamis (25/9/2014). Buku edisi revisi ini merupakan penyesuaian dari edisi sebelumnya yang disadur dari disertasi Hamdan saat meraih gelar doktor dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung pada 2010 silam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perbuatan tercela menjadi syarat paling mudah dibandingkan dengan syarat lain dalam memakzulkan presiden. Sebab, UUD 1945 tidak memberikan batasan yang jelas tentang apa yang dimaksud dengan 'tindak pidana berat lainnya dan perbuatan tercela'. Dalam UU MK, perbuatan tercela hanya memberikan petunjuk yaitu perbuatan yang dapat merendahkan martabat presiden.

"Dengan demikian persoalannya adalah sampai sejauh manakah lingkuh dan batasan perbuatan tercela? Apalah diserahkan pada permainan politik di parlemen?" ujar Hamdan melontarkan diskursus.

Namun permainan politik di parlemen itu akan diuji oleh MK. Apakah berdasar konstitusi atau tidak. Jika tidak maka MK harus menyatakan pendapat DPR tidak benar. Batasannya, menurut alumnus Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar itu, tolak ukur perbuatan tercela adalah perbuatan yang melanggar hukum. Namun menjadi pertanyaan apakah pelanggaran hukum itu berarti melanggar UU semata atau ada tolak ukur lain.

"Misalnya pelanggaran sumpah jabatan presdien, pelanggaran UUD, pelanggaran UU lainnya yang tidak merupakan tindak pidana serta pelanggaran norma moral, norma agama dan lainnya," ujar pria kelahiran Bima, Nusa Tenggara itu.

Untuk menjawab hal itu, maka perlu dicari asal-usul munculnya kalimat 'perbuatan tercela' itu. Sehingga Hamdan menarik kesimpulan, perbuatan tercela itu tidak hanya perbuatan yang diancam pidana kurang dari lima tahun penjara saja.

"Akan tetap bertentangan dengan norma agama, norma moral, norma adat serta pelanggaran konstitusi dan pelanggaran hukum lainnya yang merendahkan martabat presiden," ucap hakim konstitusi yang menjabat sejak tahun 2010 lalu.

(asp/mpr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads