"Saya menegakkan aturan dan hukum yang berlaku, aturan jelas plat hitam bukan mobil angkutan dan plat kuning tidak boleh angkut dan ambil penumpang," kata Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP M Amirul Hakim saat memimpin penertiban di halaman parkir Stasiun Kota Kediri, Selasa (15/11/2016).
Kasat juga mengancam, jika masih ada yang melanggar, pihaknya akan menyita mobil. "Akan saya sita mobilnya, bukan hanya STNK dan SIM," ujar mantan Kasat Sabhara Polres Probolinggo kepada para sopir.
Berdasar pantauan detikcom di lapangan, konflik mobil angkutan plat kuning dan hitam di Stasiun Kediri ini sudah berlangsung cukup lama, sekitar 3 bulan terakhir, namun belum juga menemukan titik temu.
"Sebenarnya, kami Bosta paguyuban transportasi stasiun ini tidak merasa ada masalah dengan plat kuning, tapi kok seperti ini semoga dengan mediasi oleh polresta dapat jalan keluar terbaik bagi kami," ujar Nanang, pengurus sekaligus humas paguyuban Bosta Kediri.
Sementara, Bagi Imam Sugiyanto, sopir angkutan MPU Plat Kuning sekaligus ketua paguyuban Kediri Pare, akan mematuhi aturan dan ketentuan jika mobil plat hitam juga memenuhi aturan bukan taksi gelap.
"Kami sebenarnya sudah patuh tidak masuk stasiun dan angkut penumpang, tapi kalau plat hitam beroperasi, kami makan apa," kata Imam.
Berdasar data dari kepolisian, mobil plat hitam di stasiun Kediri berjumlah 14 unit, dan sebagian besar hanya berizin melalui paguyuban Bosta (Bocah Stasiun) Kediri. Sedangkan untuk mobil penumpang umum jurusan Kediri Pare resmi berizin, namun kadang juga masuk ke wilayah Stasiun Kediri untuk mengambil dan mengangkut Penumpang. (bdh/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini