detikX
Putar Suara
Putar Device Anda untuk gambar yang lebih baik

Krematorium Anabul Kesayangan

Fotografer
Grandyos Zafna

Mungkin masih sedikit asing di telinga akan kremasi hewan kesayangan. Anabul (Anak Bulu, Red.) alias hewan peliharaan kesayangan itu biasanya diperlakukan juga selayaknya manusia. Begitu pula saat mati.

Sebagian orang pasti juga bertanya-tanya apakah kremasi hewan dibenarkan? mengingat kremasi pada hewan ini mirip seperti penanganan jenazah manusia.

Menurut salah seorang Tokoh agama Hindu di Bali, kremasi yang dilakukan terhadap hewan peliharaan adalah salah satu bentuk penghormatan dan kasih sayang dari si pemilik. Dalam agama Hindu ada konsep Tri Hita Karana. Yakni bagaimana manusia menjaga hubungan dengan sang pencipta, sesama manusia, serta dengan alam semesta. Di antara itu ada hewan dan tumbuhan.

Perwujudan kasih sayang dan penghormatan itu pula bisa ditunjukkan seseorang terhadap siapapun. Sekalipun dengan hewan maupun tumbuhan. Si pemilik hewan ingin agar hewan yang sudah menjaga dan bersamanya selama beberapa waktu itu diberikan derajat yang lebih baik.

Di Jakarta juga ada loh tempat Kremasi untuk hewan peliharaan atau anabul ini. Salah satunya adalah Pancaka Damai Lestari yang juga berarti Kremasi Dalam Keabadian.

Sulikati, sang pemilik Krematori untuk hewan ini juga sangat aktif merescue anjing dan kucing yang ia temui di jalan.

Sedikitnya sudah 60 ekor anjing dan puluhan ekor kucing yang ia rescue.

Pancaka Damai Lestari jadi tempat mengkremasi hewan-hewan peliharaan alias Anabul.

Baru setahun berdiri, Pancaka Damai Lestari sudah mengkremasi 500-an anabul kesayangan, baik ajing ataupun kucing.

Kremasi terhadap hewan kesayangan tak dilarang sepanjang dilakukan secara wajar atau tidak berlebihan. Apalagi sampai membawa-bawa unsur agama. Menurutnya, mendoakan hewan yang mati sudah jadi kewajiban manusia.

Memang ada cara untuk mendoakan hewan yang mati. Sementara kremasi atau membakarnya hanyalah sebuah cara untuk mengembalikan jasad hewan itu ke asalnya. Bisa juga dengan cara dikubur. Maka kremasi hewan juga dianggap sah-sah saja sepanjang tidak melecehkan.

Cara yang paling sederhana memperlakukan hewan yang mati adalah bisa menguburnya disertai mendoakannya, atau memandikan jasadnya lalu ditutup kain, untuk kemudian dikubur atau dibakar. Sembari didoakan dengan bahan upacara yang paling sederhana seperti canang atau pejati.

Fotografer
Grandyos Zafna
Naskah
Rachman Haryanto
Editor
Dikhy Sasra
Desainer
Dedi Arief Wibisono

detik detik
***Komentar***
SHARE