Video Tot Tot Wuk Wuk Bisa Kena Pasal, Jangan Dipakai Kalau Nggak Legal

detikUpdate

Video Tot Tot Wuk Wuk Bisa Kena Pasal, Jangan Dipakai Kalau Nggak Legal

Ikhda Nisrina / Muhammad Abdurrosyid - detikNews
Minggu, 28 Sep 2025 07:24 WIB

Fenomena “Tot Tot Wuk Wuk” lagi ramai dibahas karena dianggap bikin kesal pengguna jalan lain. Banyak yang protes karena strobo dan sirene sering dipakai sembarangan, bahkan oleh kendaraan pribadi buat gaya-gayaan.

Padahal, aturan jelas menyebut hanya kendaraan tertentu yang boleh menggunakannya. Kalau nekat melanggar, siap-siap kena pasal dengan sanksi denda Rp250 ribu atau kurungan sebulan. Yang legal saja kadang bikin kesal, apalagi yang ilegal.

Embed Video



Hide Ads