detikUpdate
Video Izin Nakes Kini Ada Jalur Digital, Menkes: Transparan-Bisa Diaudit
Pemerintah Indonesia menandatangani keputusan bersama tentang penyelenggaraan perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan di kabupaten/kota lewat Mal Pelayanan Publik Digital Nasional atau MPPDN. Keputusan ini ditandatangani oleh lima kementerian yakni Kementerian Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) pada hari ini, Selasa (9/9).
Ada tiga izin utama yang terintegrasi yaitu Surat Tanda Registrasi (STR), Saturan Kredit Profesi (SKP), dan Surat Izin Praktik (SIP). "MPPDN ini membuka jalan bagi penyelenggaraan perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan secara digital. Dengan begitu, tidak ada lagi perizinan yang berbeda," ucap Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) RI Nezar Patria.
"Adanya otomatisasi ini prosesnya semua cepat. Transparan, bisa diaudit, trace-able dan nggak perlu ada uang-uang tidak resmi," jelas Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.