Dosen di Makassar Divonis 14 Tahun karena Bunuh Rekan Perempuan

detikFlash

Dosen di Makassar Divonis 14 Tahun karena Bunuh Rekan Perempuan

M Nur Abdurrahman - detikNews
Selasa, 29 Okt 2019 20:38 WIB

Dosen Universitas Negeri Makassar (UNM), Wahyu Jayadi, divonis 14 tahun dalam kasus pembunuhan. Terdakwa membunuh pegawai administrasi UNM yang juga tetangganya, Siti Zulaiha Djafar, karena tersinggung harga dirinya dilecehkan.

Embed Video


Hide Ads