detikFlash
Dosen di Makassar Divonis 14 Tahun karena Bunuh Rekan Perempuan
Selasa, 29 Okt 2019 20:38 WIB
Dosen Universitas Negeri Makassar (UNM), Wahyu Jayadi, divonis 14 tahun dalam kasus pembunuhan. Terdakwa membunuh pegawai administrasi UNM yang juga tetangganya, Siti Zulaiha Djafar, karena tersinggung harga dirinya dilecehkan.