PAN mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong. Pemberian amnesti dan abolisi itu dinilai dapat menjaga persatuan nasional.
"PAN mendukung keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan Abolisi kepada Tom Lembong dan Amnesti kepada Hasto dan 1.116 orang," kata Wakil Ketua Umum DPP PAN, Viva Yoga Mauladi kepada wartawan, Minggu (3/8/2025).
"Di samping karena kebijakan Presiden Prabowo memiliki landasan konstitusional sebagaimana diatur di pasal 14 ayat 2 UUD NRI 1945, juga karena pertimbangan politik, kemanusiaan, dan menjaga kohesivitas sosial serta persatuan nasional," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Viva menuturkan, Prabowo tidak ingin ada infiltrasi asing yang masuk melalui jalur sosial, budaya, maupun politik dan menjadi sumber konflik internal. Dia mengatakan Prabowo minta komitmen kebangsaan diperkuat untuk membangun masa depan dan peradaban Indonesia.
"Pak Presiden Prabowo menginginkan bahwa untuk membangun masa depan dan peradaban Indonesia harus memperkuat komitmen kebangsaan sebagai anak bangsa yang bertanggungjawab terhadap bidang tugasnya masing-masing. Jangan sampai ada infiltrasi asing melalui jalur sosial, budaya, politik, yang menjadi sumber konflik internal sehingga mengancam integrasi nasional," tuturnya.
Viva yakin pemberian amnesti dan abolisi ini tak akan menyurutkan tekad Prabowo menegakkan kedaulatan hukum yang adil.
"Kebijakan Presiden Prabowo ini tidak akan menyurutkan tekad pemerintah untuk terus menegakkan kedaulatan hukum yang adil, memperjuangkan agar birokrasi pemerintahan bersih, profesional, transparan, dan akuntabel, serta menjaga demokrasi agar berdampak signifikan pada peningkatan kesejahteraan rakyat," imbuhnya.
Viva mebeberkan, pemberian Abolisi dan amnesti dari presiden bukan hanya dilakukan di era kepemimpinan Prabowo saja. Dia merinci, Presiden Soekarno pada tahun 1961 pernah menerbitkan Keppres No. 322 Tahun 1961 memberikan Amnesti dan Abolisi kepada anggota militer dan sipil yang terlibat pemberontakan PRRI/ Permesta di Sumatera, Sulawesi, dan Maluku untuk melakukan rekonsiliasi.
"Tujuannya untuk mengakhiri perang saudara dan agar mereka kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi," jelas Viva.
Selanjutnya ada Presiden Habibie yang menerbitkan Keppres Amnesti dan Abolisi kepada Sri Bintang Pamungkas, Muchtar Pakpahan, Hendrikus Kowip, dan Kasiwirus Iwop. Di tahun 2000, Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur menerbitkan Keppres No. 91 Tahun 2000 yang memberikan Amnesti kepada lima narapidana dan Abolisi kepada empat tersangka politik, yaitu kepada Fauji Ibrahim alias Monier, Jauhari Mys alias Azhari, Leseren Dampari Karma, dan Kleemens Rom Sarvir, dengan tujuan untuk membangun persatuan bangsa, demokrasi, dan penegakan HAM.
Terakhir, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pernah menerbitkan Keppres No. 22 Tahun 2005 yang memberikan Abolisi kepada seluruh oknum yang terlibat dalam Gerakan Aceh Merdeka (GAM) untuk membuka lembaran baru pembangunan Aceh.
Sebelumnya, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto resmi bebas dari balik jeruji besi setelah mendapat abolisi dan amnesti. Tom Lembong dan Hasto berterima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto.
Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun hukuman penjara terkait kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku. Sementara Tom Lembong sudah divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Dia telah mengajukan banding atas vonis itu.
Abolisi dan amnesti tersebut diberikan, usai DPR RI dan pemerintah menggelar rapat konsultasi membahas pertimbangan Presiden terkait pemberian amnesti hingga abolisi. Penyerahan Keppres pun dilakukan Jumat (1/8).
Simak Video 'Menkum soal Hasto-Tom Lembong: Presiden Ingin Rekonsiliasi':
(dek/idh)