Apakah Billboard Gedung Dikenakan Pajak

Suara Pembaca

Apakah Billboard Gedung Dikenakan Pajak

- detikNews
Rabu, 12 Sep 2007 13:48 WIB
Keluhan
Kami selaku Manajer ALYANET ingin mengkonfirmasi ke Pihak Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Semarang. Bahwa kami kemarin telah mendapatkan Surat Ketetapan Pajak Daerah tertanggal 23 Agustus 2007 dengan nomer 00801612 yang berisi tentang penarikan pajak Billboard dengan ukuran 4 m sebesar Rp 625.000,- selama setahun dari tanggal 1 Agustus 2007 - 31 Juli 2008.Padahal Billboard yang kami pasang masih menyatu dengan gedung milik kami sendiri. Sedangkan kami setiap tahunnya sudah membayar PBB. Kami ingin menanyakan apakah Billboard yang kami pasang di gedung kami sendiri dikenakan Pajak. Sepengetahuan kami kecuali Billboard tersebut berada di depan gedung di badan jalan raya tersebut. Kami hanya ingin dapat informasi dari pihak berwenang. Atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terimakasih.Arif Rahman HakimJl Prof Sudarto No 36 Semarangarif22_pklgn@yahoo.com024 7499472

Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait

(msh/msh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads