Buron Maria Pauline Lumowa, tersangka pembobol BNI Rp 1,7 triliun, dibawa pulang dari Serbia ke Indonesia. Dalam kasus pembobolan itu, mantan suami Maria, yaitu Jeffrey Baso, juga terlibat dan dihukum 7 tahun penjara.
Berdasarkan catatan detikcom, Kamis (9/7/2020), kejahatan itu dilakukan pada 2003. Untuk membobol BNI, dilakukan oleh banyak pihak, dari internal BNI hingga jenderal polisi.
Salah satunya dilakukan Jeffrey. Pada 3 Oktober 2006, PN Jaksel menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Jeffrey. Ketua majelis hakim Sutjahjo Padmo menyatakan hal-hal yang memberatkan perbuatan Jeffrey karena tindak pidana korupsi dapat menghambat laju pertumbuhan ekonomi dan menghambat program pemerintah untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan. Sifat tindak pidana korupsi merupakan extraordinary crime. Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam putusan itu, disebutkan Jeffrey selaku Direktur Utama PT Triranu Caraka Pasifik (TCP) telah menerima 8 L/C dari BNI dan mencairkannya, yaitu sebesar US$ 12,9 juta dan 8,3 juta euro. Pengajuan pencairan L/C oleh PT TCP pada BNI seakan-akan PT TCP melakukan aktivitas ekspor ke luar negeri. Padahal TCP tidak akan melakukan ekspor apa pun ke luar negeri. TCP adalah perusahaan yang tidak mempunyai kegiatan apa pun.
Pencairan L/C terjadi sejak November 2002 hingga Mei 2003. Dari 8 LC, 5 L/C berbentuk dolar AS dan 3 L/C berbentuk euro. Dari LC yang berbentuk dolar AS, ada 3 L/C yang dapat dibayar oleh PT TCP. Sedangkan yang tidak bisa dibayar sebesar 5 L/C.
Tonton juga 'Menkum HAM Ekstradisi Maria Puline Lumowa Pembobol Bank Rp 1,7 T':
Perbuatan terdakwa bersama-sama mantan istrinya, Maria Pauline Lumowa, dan Adrian Waworuntu merugikan negara cq BNI cabang Kebayoran Baru US$ 9,8 juta dan 8,3 juta euro.
Maria sendiri kabur pada 2005 dan ditangkap pada Rabu (8/7/2020) di Serbia. Maria kemudian dibawa pulang Menkum HAM ke Indonesia pagi ini.
(asp/fjp)