Maria Pauline Lumowa Dibawa ke RI di Last Minute, Nyaris Lolos Lagi!

Maria Pauline Lumowa Dibawa ke RI di Last Minute, Nyaris Lolos Lagi!

Lukman Nurhadi Arunanta - detikNews
Kamis, 09 Jul 2020 11:52 WIB
Konpers Menko Polhukam Mahfud Md dan Menkumham Yasonna Laoly terkait ekstradisi tersangka kasus pembobolan bank BNI Rp 1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa (Luqman Arun/detikcom)
Konpers Menko Polhukam Mahfud Md dan Menkumham Yasonna Laoly terkait ekstradisi tersangka kasus pembobolan Bank BNI Rp 1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa. (Luqman Arun/detikcom)
Jakarta -

Menko Polhukam Mahfud Md mengapresiasi kinerja Kementerian Hukum dan HAM karena berhasil menangkap buron Maria Pauline Lumowa. Mahfud mengatakan penangkapan Maria ini terjadi di detik-detik terakhir masa penahanan Maria di Serbia.

"Atas nama pemerintah Indonesia, saya mengucapkan terima kasih kepada pemerintah Serbia yang nanti Pak Menkum HAM (Yasonna) akan menceritakan betapa baiknya kerja sama yang dilakukan, dan fasilitas serta bantuan yang diberikan oleh Presiden Serbia sehingga buronan ini kita bisa bawa," ujar Mahfud dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (9/7/2020).

Mahfud mengungkapkan Maria kemungkinan akan kabur lagi dari Serbia. Sebab, masa penahanan Maria di Serbia akan habis pada 17 Juni mendatang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bayangkan kalau lewat, kira-kira seminggu dari sekarang, kira-kira kemungkinan akan lolos lagi karena pada tanggal 17 akan datang masa penahanan di Serbia habis, dan harus dilepas, kalau tidak segera terjadi kesepakatan penyerahan ini," ungkapnya.

Oleh karena itu, Mahfud berterima kasih kepada pemerintah Serbia karena telah membantu proses ekstradisi Maria. Mahfud juga mengatakan Maria akan mengikuti aturan hukum di Indonesia. Dia juga sudah menunjuk pengacara dari Kedutaan Besar Belanda.

ADVERTISEMENT

"Dan saya sudah bicara langsung dengan Maria Pauline Lumowa, saya katakan hukum akan memperlakukan dia dengan baik, akan memperhatikan hak-hak asasinya. Bantuan hukum tetap harus diberikan, boleh menunjuk pengacaranya sendiri, dan Ibu Pauline sudah mengatakan punya kuasa hukum dari Kedubes, karena beliau sekarang menjadi warga negara Belanda," jelas Mahfud.

Tonton juga 'Menkum HAM Ekstradisi Maria Puline Lumowa Pembobol Bank Rp 1,7 T':

[Gambas:Video 20detik]

Untuk diketahui, Maria Pauline Lumowa adalah buron kasus pembobolan Bank BNI 46 senilai Rp 1,7 triliun. Maria ditetapkan sebagai buron karena kabur sejak 2003.

(zap/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads