240 Polisi di Sumsel Buat Surat Pengakuan Pakai Narkoba, Minta Direhab

240 Polisi di Sumsel Buat Surat Pengakuan Pakai Narkoba, Minta Direhab

Raja Adil Siregar - detikNews
Senin, 06 Jul 2020 17:09 WIB
Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri
Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri (Foto: Istimewa)
Palembang -

Polda Sumatera Selatan (Sulsel) telah mencatat 240 personel aktif menggunakan narkoba. Hal ini diketahui setelah Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri menerima surat pengakuan dosa dari anggotanya yang menggunakan narkoba.

"Catatan surat pengakuan dosa sudah kita terima. Total ada 240 personel yang pakai narkoba dan mereka mengakui itu," terang Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi saat ditemui di Mapolda, Senin (6/7/2020).

Menurut Supriadi, ratusan personel polisi aktif itu mengakui perbuatan terlarangnya dan siap bertobat. Termasuk telah siap mengikuti rehabilitasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka semua siap untuk kita rehabilitasi. Jadi 240 personel juga tersebar di seluruh daerah secara merata, ini tentu jadi catatan tersendiri," kata Supriadi.

Meskipun demikian, Supriadi tidak merinci apakah ratusan personel masih tetap aktif mengkonsumsi atau tidak. Sebab, mereka yang buat surat pengakuan dosa mengaku hanya pernah mengkonsumsi.

ADVERTISEMENT

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Supriadi (Raja Adil Siregar/detikcom)Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi (Raja Adil Siregar/detikcom)

"(Sebanyak) 240 personel ini aktif konsumsi atau tidak sampai sekarang masih didata. Tapi yang jelas semua pernah konsumsi itu (narkoba) dan siap untuk direhabilitasi," katanya.

Untuk rehabilitasi, rencana akan dilakukan 4 gelombang. Di mana para pemakai akan dibina agar tidak kembali mengkonsumsi barang haram itu.

"Kita bina secara moral, keagamaan sama mentalnya nanti di Mapolda. Karena ini jumlahnya banyak, kita lakukan bertahap," tegas Supariadi.

Dalam memerangi narkoba, Kapolda Irjen Eko telah mengeluarkan surat pengakuan dosa. Dalam surat yang diedarkan selama 5 hari pada 10-15 Juni itu, anggota yang menggunakan narkoba diimbau agar melapor untuk direhabilitasi.

Namun, apabila anggota tidak melapor dalam waktu lima hari, akan dilakukan tindakan tegas dan proses hukum. Tidak main-main, mantan Asisten SDM Kapolri ini bahkan akan memecat polisi yang terlibat peredaran narkoba.

"Pengakuan dosa itu untuk pemakai, kalau terlibat peredaran, bandar, kurir pasti bakal dipecat. Bapak Kapolda tidak main-main soal narkoba," tegas Supriadi.

Halaman 2 dari 2
(ras/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads