Komisioner Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) kaget atas kasus Kepala UPT Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur berinisial DA dilaporkan karena memerkosa remaja putri inisial N (14). Informasi yang diterima KPAI, korban juga dijual ke orang lain.
"Kita tentu kaget ya, ini kan Kepala UPT P2TP2A Lampung Timur kalau memang melakukan itu berarti benteng pertahanan anak ya roboh, itu kan ring satunya anak-anak korban," kata Komisioner KPAI Jasra Putra saat dihubungi, Senin (6/7/2020).
Menurut Jasra, kondisi ini sejalan dengan survei KPAI tahun 2019. Pusat rehabilitasi di sejumlah daerah di Indonesia bermasalah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu sejalan dengan survei kita 2019 yang menyatakan bahwa hampir 60 persen daerah dari 23 daerah yang kita survei yang ada pusat rehabnya, memang rehab kita itu ada masalah, tidak tuntas, 23 titik itu kabupaten/kota yang ada rehabnya yang punya pemerintah," ujarnya.
Kembali ke ABG di Lampung Timur. Jasra mengatakan informasi yang diterimanya, korban juga dijual ke pria hidung belang. Dia meminta kasus ini segera diungkap.
"Anak ini dijual juga, informasi kita awal. Makanya polisi harus cepat, jangan sampai informasi ini jadi bias. Jangan sampai masyarakat tidak percaya lembaga-lembaga layanan kita, padahal ini kan sangat penting untuk anak-anak korban kekerasan, perkosaan," ujarnya.
"Dia menjual itu ada ke salah satu karyawan rumah sakit katanya. Makanya kita belum tahu, tentu kita tunggu hasil penyelidikan kepolisian," imbuhnya.
Selain soal hukum, Jasra menyoroti perekrutan di P2TP2A Lampung Timur. Dia meminta perekrutan harus serius.
"Dari sisi SOP kemudian rekrutmen kan harus serius, karena ini pemerintah daerah, sesuai UU Otonomi Daerah yang punya lembaga ini kan pemda, di bawah pemerintahan daerah. Tetap ada koordinasi kepada Kemen PPPA pusat. Tapi secara lembaga, itu pemda," tuturnya.
Tonton video 'Pengakuan Mengejutkan Pemerkosa Remaja hingga Tewas':
Kabid Humas Polda Lampung mengatakan sejauh ini yang dilaporkan orang tua korban adalah pelecehan seksual. Sedangkan soal dijual ke pria hidung belang merupakan bagian dari pengembangan.
"Jadi yang dilaporkan sama orang tuanya hanya pelecehan si DA aja, yang dijual belum ada, itu pengembangan. Jadi yang baru diperiksa itu adalah saksi pelapor orang tuanya atau saksi korban. Lebih lanjut akan periksa saksi-saksi lain," kata Pandra saat dihubungi.
Sebelumnya, N (14) dengan didampingi orang tua melaporkan Kepala UPT P2TP2A Lampung Timur berinisial DA ke Polda Lampung. N mengaku diperkosa oleh DA.
"Iya betul sekali, jadi laporan sudah kita terima pada hari Kamis tanggal 2 Juli 2020. Itu yang melaporkan adalah orang tua korban," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad saat dimintai konfirmasi, Senin (6/7).
Pandra mengatakan remaja putri 14 tahun itu seorang pelajar. Dia berada di P2TP2A Lampung Timur karena sebelumnya dicabuli oleh pamannya.
"Jadi korban ini adalah korban yang mana dia mengalami percabulan terlebih dahulu oleh pamannya," ujar Pandra.