Seorang remaja putri berinisial N (14) dengan didampingi orang tua melaporkan Kepala UPT Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur berinisial DA ke Polda Lampung. N mengaku diperkosa oleh DA.
"Iya betul sekali, jadi laporan sudah kita terima pada hari Kamis tanggal 2 Juli 2020. Itu yang melaporkan adalah orang tua korban," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad saat dimintai konfirmasi, Senin (6/7/2020).
Pandra mengatakan remaja putri 14 tahun itu seorang pelajar. Dia berada di P2TP2A Lampung Timur karena sebelumnya dicabuli oleh pamannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi korban ini adalah korban yang mana dia mengalami percabulan terlebih dahulu oleh pamannya," ujar Pandra.
N dicabuli pamannya itu pada Januari 2020. Orang tua korban lalu melapor ke Polres Lampung Timur.
"Awal Januari dia mengalami pencabulan oleh pamannya, sehingga dilaporkan oleh orang tuanya ke Polres Lampung Timur. Dilakukan proses sidik UU tentang Perlindungan Anak, diputuslah pada bulan Mei tahun 2020 kepada paman korban dihukum 13 tahun," ucapnya.
Tonton video 'Pengakuan Mengejutkan Pemerkosa Remaja hingga Tewas':