Halangi Penyidik Gakkum KLHK, Oknum Kades di Bangka Ditetapkan Tersangka

Halangi Penyidik Gakkum KLHK, Oknum Kades di Bangka Ditetapkan Tersangka

Deni Wahyono - detikNews
Senin, 06 Jul 2020 00:15 WIB
Oknum Kades di Bangka Belitung Diamankan
Foto: Dok. Istimewa
Bangka Belitung -

Seorang Kepala Desa (Kades) Desa Cit, Kecamatan Riausilip, Kabupaten Bangka, Bangka Belitung ditetapkan tersangka oleh penyidik Gakkum KLHK. AD (51) ditetapkan tersangka lantaran menghalangi operasi penindakan dan penyidikan tambang timah illegal di Hutan Produksi Mapur Bangka.

"Penetapan AD sebagai tersangka perkara ini bermula dari pelaksanaan Operasi Jaga Bumi Balai Gakkum Sumatera yang berhasil menangkap Heris Sunandar pelaku penambangan illegal dalam Kawasan hutan Produksi Mapur," ujar Kepala Seksi 3 Balai Gakkum KLHK wilayah Sumatera, Harianto melalui keterangannya yang diterima detikcom, Minggu (5/7/2020).

Lalu, saat petugas akan melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 3 alat berat Excavator (PC), oknum Kepala Desa bersama sama dengan puluhan warga mendesak petugas untuk tidak membawa barang bukti. Bahkan, sebut Harianto, ada yang mengintimidasi supir 3 unit trailer yang akan mengangkut barang bukti dengan ancaman jika tetap masuk ke lokasi trailer akan dibakar sehingga sopir ketakutan mengangkut barang bukti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saudara AD Kepala Desa Cit dan puluhan orang lainnya mendesak petugas untuk tidak mengamankan dan membawa keluar 3 alat berat Excavator (PC) dari areal pertambangan dan membuat surat pernyataan menolak penyitaan barang bukti yang ditandatangani oleh Kepala Desa Cit dan 57 orang lainnya," tegasnya.

Atas tindakannya itu, lanjut Harianto, penyidik KLHK mempersangkakan AD dengan Pasal 102 ayat (1) jo Pasal 22 Undang Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Kepala Penyidik Perambahan Hutan Gakkum KLHK, Supartono menegaskan bahwa sebagai aparat seharusnya AD membantu petugas bukan malahan sebaliknya yaitu menghalangi-halangi aparat penegakan hukum yang sedang menjalankan tugas.

"Tindakan menghalangi penyidik seperti yang dilakukan oleh AD ini merupakan tindakan pidana. Untuk itu, agar menjadi pembelajaran bagi yang lain dan ada efek jeranya, saya harapkan AD dihukum seberat-beratnya," pungkas Supartono.

Untuk diketahui, sebelumnya penyidik Gakkum KLHK jug sudah menetapkan tiga tersangka lainnya terksit penambangan timah ilegal di Hutan Produksi. Tersangka pertama adalah Heris Sunandar yang telah dipidana dengan pidana penjara 3 tahun dan denda sebesar Rp 1,5 miliar serta dua alat berat dirampas negara.

Selain itu, KLHK juga menindak pemodal kasus ini yaitu inisial H alias AN (47) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 10 miliar dan paling banyak Rp 100 miliar sesuai ketentuan Pasal 94 Ayat (1) huruf c Jo Pasal 19 huruf d Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan perusakan hutan. Selain itu Apin Kembang juga didakwa menggunakan Pasal 89 Ayat 1 huruf a Jo Pasal 17 Ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Saat ini Handrian alias Apin Kembang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Sungailiat.

Disamping itu Penyidik juga sudah menetapkan saudara DS alias Amuk yang bertempat tinggal di Jalan Kapten Suraiman Lingkungan Kudai Utara, Kelurahan Sinar Jaya Jelutung Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka sebagai DPO.

Terkait dengan status DS alias Amuk sebagai DPO, Harianto meminta agar pelaku segera menyerahkan diri.

"DS alias Amuk diminta untuk segera menyerahkan diri. Kami tidak berhenti untuk mencari DS alias Amuk," tutupnya.

Halaman 2 dari 2
(maa/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads