Seorang aparatur sipil negara (ASN) dinyatakan melanggar kode etik dan kode perilaku oleh Komisi ASN. Ia diduga melanggar setelah diketahui mendaftarkan diri sebagai bakal calon Bupati Bandung dari DPC Partai Gerindra Kabupaten Bandung dalam Pilkada 2020 nanti.
Dari dokumen yang dimiliki detikcom, nama Ayep Rukmana disebut melanggar kode etik dan kode perilaku sebagai ASN. Nama Ayep dilaporkan atau direkomendasikan ke KASN oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung.
Bawaslu memberikan beberapa bukti serta informasi kepada KASN terkait pelanggaran yang dilakukan pejabat fungsional di Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung tersebut.
"4 ASN yang sudah dilimpahkan kepada KASN, di antaranya sudah dikenai sanksi, satu sudah ada putusan dari KASN," ujar Kordinator Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Bandung Hedi Ardia, Minggu (5/7/2020).
Ada tiga perbuatan yang dinilai KASN dan Bawaslu dilanggar oleh ASN tersebut. Pertama, Ayep kedapatan dan mengakui mendaftarkan diri sebagai bakal calon Bupati Bandung dari Partai Gerindra pada 15 November 2019 lalu.
Kedua, terbukti menyatakan kesiapannya untuk maju sebagai bakal calon bupati yang disampaikan melalui media online. Kemudian, yang ketiga, Ayep kedapatan telah memasang baliho untuk mempromosikan diri sebagai balon bupati.
"ASN tersebut diberikan sanksi sedang. Kita diminta untuk mengawal yang harus dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini Bupati Bandung," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tonton video'Detik-detik 3 Pencuri Santuy Gondol 2 Sepeda di Bandung':
Selain itu, ada beberapa peraturan yang diduga dilanggar oleh Ayep, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri. Kemudian, Pasal 3 angka 4,6, dan 7 Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dalam keputusannya, KASN memberikan beberapa rekomendasi kepada Bupati Bandung, selaku pejabat pembina kepegawaian, terkait sanksi yang akan diberikan kepada Ayep. Mulai dari menjatuhkan sanksi hukuman disiplin sedang, mengajukan cuti di luar tanggungan negara (CLTN).
Kemudian, agar segera menurunkan baliho yang masih terpasang, melakukan pengawasan dan himbauan kepada ASN lainnya, serta melaporkan perkembangan hukuman tersebut selama 14 hari kerja kepada KASN.
"Nanti 14 hari setelah putusan itu, (kami) minta langsung kepada bupati terkait sudah dilaksanakan atau belum. Mudah-mudahan sebelum penetapan calon, kasus netralitas ASN ini tidak terjadi lagi," pungkasnya.
Sementara itu, di lain pihak, Kabid Mutasi Aparatur Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung Lanie Sulistiani mengatakan, pihaknya telah mendapatkan surat rekomendasi terkait ASN yang melanggar kode etik dan kode perilaku dari KASN.
Lanie mengatakan, surat keputusan dari KASN tersebut akan ditindaklanjuti selama 14 hari kerja oleh tim yang dibentuk oleh Pemda Kabupaten Bandung. BKPSDM, Inspektorat, dan Setda Bagian Hukum serta Disdik masuk dalam tim yang akan memeriksa terkait putusan KASN tersebut.
"Terkait ASN di Kabupaten Bandung yang diduga melakukan pelanggaran terhadap netralitas ASN. Bahwa memang telah turun dari KASN surat rekomendasi, terkait dengan sanksi yang harus dijatuhkan kepada yang bersangkutan,"
"Sesuai dengan prosedur maka akan kami lakukan pemeriksaan oleh tim disiplin. Kemudian setelah itu rekomendasi akan kami terapkan kepada ASN tersebut," kata Lanie.
Sampai dengan hari ini, Lanie mengatakan belum ada surat cuti yang masuk ke BKPSDM dari Ayep. "Untuk kasus ASN tersebut belum ada permohonan cuti kepada kami, cuti di luar tanggungan negara tersebut. (Sampai saat ini) masih melaksanakan tugas," ujarnya.