Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung melaporkan empat aparatur sipil negara (ASN) ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Bawaslu mengambil langkah tersebut karena empat ASN tersebut diduga telah melanggar kode etik terkait netralitas ASN jelang Pilkada.
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Bandung Hedi Ardia mengatakan, keempat ASN tersebut telah melanggar kode etik ASN di tengah masa Pilkada. mereka menunjukkan keberpihakkannya kepada peserta Pilkada.
"Nanti lah percis pasal yang dilanggarnya, yang jelas terkait melanggar kode etik aparatur sipil negara yang tidak boleh menunjukkan keberpihakan kepada salah satu peserta Pemilu," kata Hedi saat ditemui di Soreang, Jumat (26/6/2020).
Hedi mengatakan, saat ini dari empat ASN yang dilaporkan sudah ada dua sudah diproses. Sedangkan sisanya masih menunggu informasi dari KASN, apakah memenuhi unsur menyalahi aturan kode etik atau tidak.
"Jadi sejauh ini baru dua yang diproses oeh KASN, sedangkan dua lainnya mungkin karena secara nasional kasusnya banyak, sejauh ini baru dapatkan informasinya yang diproses, mungkin dalam waktu cepat kita akan dorong untuk cepat menentukan putusan terhadap apa yang kita sampaikan itu. Apakah memenuhi unsur atau tidak," ucap Hedi.
Ia berharap, kedua ASN tersebut mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Mengingat, di setiap perhelatan akbar Pilkada di Kabupaten Bandung selalu terjadi ketidaknetralan ASN.
"Di pelaksanaan Pilkada itu ada dua penyakit laten, pertama itu netralitas ASN dan politik uang. Itu rata-rata pasti terjadi. Dan di setiap pemilu penyakit ASN selalu terjadi di Kabupaten Bandung. Pada saat Pilgub, saat pemilu 2019," katanya.
"Sebetulnya ya publik bisa menilai di mana titik persoalannya, yang jelas, kenapa ASN di Kabupaten Bandung ini tidak pernah belajar dari kasus sebelumnya," tambahnya.
Padahal, menurutnya, aturan mengenai kode etik terkait netralitas ASN sudah sangat tegas. Bahkan hukuman terberatnya tidak akan ada penaikan pangkat bagi pelanggar.
Ia menyontohkan, seperti ASN yang berfoto bersama bakal calon itu sudah dinilai melanggar kode etik. Apalagi, ASN yang secara terang-terangan mendukung salah satu bakal calon atau calon.
"Yang mungkin jarang diketahui itu mungkin soal edaran Kemenpan RB bahwa berfoto dengan bakal calon pun tidak boleh. Termasuk diposting di media sosial, bahkan nge-like pun tidak boleh akun bakan calon. Apalagi nanti setelah calon," pungkasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tonton juga video 'Bawaslu Buka-bukaan Kerawanan Pilkada 2020':
(mso/mso)