Syarief Hasan: MPR & PBNU Satu Pandangan soal Pembatalan RUU HIP

Syarief Hasan: MPR & PBNU Satu Pandangan soal Pembatalan RUU HIP

Angga Laraspati - detikNews
Sabtu, 04 Jul 2020 15:32 WIB
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan
Foto: Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan. (Zhacky-detikcom)
Jakarta -

Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Syarief Hasan menyampaikan apresiasinya kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang terus mengawal Pancasila hingga saat ini. Hal ini juga dapat dilihat dari PBNU yang sejak awal menyuarakan penghentian pembahasan RUU HIP yang disebut menciderai Pancasila dan membuat polarisasi di masyarakat.

"Kami dari Partai Demokrat sejak awal sejalan dengan sikap PBNU di mana kami menegaskan menolak RUU HIP dan mendesak untuk tidak melanjutkan pembahasan lagi serta mengeluarkan RUU HIP dari prolegnas DPR RI 2020. Langkah ini diambil setelah melalui pertimbangan bahwa Pancasila tidak membutuhkan tafsir baru dalam bentuk UU", ungkap Syarief Hasan dalam keterangannya, Sabtu (4/7/2020).

Sebab menurutnya, jika ada istilah mengganti RUU HIP menjadi RUU PIP maka akan berpotensi menimbulkan masalah baru di masyarakat. "Masyarakat akan tetap menolak karena sejak awal RUU PIP dikait-kaitkan dengan RUU HIP", jelas Syarief Hasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia juga menegaskan jika ingin mengatur mengenai teknis pembinaan Pancasila oleh BPIP maka harus ada kajian akademiknya.

"Kita tidak boleh kecolongan lagi. RUU yang baru harus murni teknis pembinaan bukan tafsir, dan harus sesuai dengan prosedur legislasi dan memiliki naskah akademik yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis dan bisa diusulkan Pemerintah bisa juga oleh DPR RI", tutur Syarief.

ADVERTISEMENT

Di sisi lain, Ketua MPR RI dan Wakil Ketua MPR RI lainnya yang bersilaturahmi ke Gedung PBNU di Jalan Kramat Jati pada Jumat kemarin (3/7/) dan diterima langsung oleh Ketua Umum PB NU Dr Said Aqil Siroj beserta pengurus nya, Syarief hasan menegaskan bahwa tafsiran Pancasila dalam bentuk RUU HIP hanya akan menurunkan derajat Pancasila sebagai falsafah dasar (philosophische grondslag) maupun sumber dari segala hukum) (staats fundamental norm) di Indonesia, dan juga berpeluangnya paham Komunisme dalam RUU tsb.Untuk itu RUU HIP harus total dibatalkan.

"Dalam pertemuan dengan PBNU, MPR RI telah satu pandangan dengan PBNU bahwa RUU HIP harus dibatalkan secara keseluruhan baik judul maupun muatan. Kami juga satu pandangan agar RUU HIP dikeluarkan dari prolegnas," pungkasnya.

(mul/mpr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads