Jakarta -
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan reklamasi untuk perluasan kawasan Ancol, Jakarta Utara. PDIP DKI Jakarta menyinggung soal janji kampanye anti reklamasi saat Pemilihan Gubernur 2017.
"Itu kan soal konsistensi Pak Anies. Soal konsistensi Pak Anies dalam tepati janji kampanye untuk dapatkan simpati, dia teriak lantang untuk menolak reklamasi, itu kan teriaknya," ucap Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, saat dihubungi, Jumat (3/7/2020).
Menurut Gembong, soal reklamasi tak mungkin bisa dihindari oleh Pemprov DKI Jakarta. Hal itu, menurutnya, sudah diketahui oleh Anies saat kampanye.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Realita hukumnya bahwa izin oleh pemerintah pusat, pasti dia sudah tahu itu. Apa yang disampaikan pas kampanye, pasti tahu (pasti tidak akan bisa). Kenapa disampaikan saat kampanye, itu kan untuk mendapatkan simpati," kata Gembong.
Menurut Gembong, reklamasi ada kaitannya dengan Perpres nomor 60 tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur.
Tonton juga 'Pemprov DKI: Reklamasi Ancol untuk Kawasan Wisata Warga':
[Gambas:Video 20detik]
"Kalau saya tangkapnya begini, itu izin itu diberikan karena alasannya Perpres 60 tahun 2020, yang kedua soal isi dalam pengembangan Ancol dari bagian pengembangan aja. Mau dibuat apa bagian pengembangan Ancol sendiri," ucap Gembong.
Gembong bersama PDIP tidak masalah jika akan ada reklamasi untuk perluasan Ancol. Namun, pengerjaan oleh Pembangunan Jaya harus dilakukan dengan benar.
"Yang paling penting, bagaimana kondisi persahana itu sendiri. Jangan di tengah jalan ujungnya mereka minta PMD (penyertaan modal daerah). Kesehatan perusahaan jadi faktor utama sebelum dia melakukan pengembangan terhadap Ancol itu sendiri," ujar Gembong.
Gembong tak ingin pengembangan Ancol hanya biasa-biasa saja. Harus ada pembangunan berkelas internasional.
"Jangan ecek-ecek. Kelas kita naikkan. Jangan kelas Indonesia, serendahnya Asia Tenggara. Harus terbaik se Asia Tenggara," ujar Gembong.
Untuk diketahui, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mengkritik Gubernur DKI Anies Baswedan yang menerbitkan izin reklamasi untuk perluasan Ancol. Janji Anies soal reklamasi saat kampanye pun disinggung kembali.
"Pemberian izin perluasan reklamasi untuk kawasan rekreasi di Pantai Ancol seluas 150 hektare merupakan ironi kebijakan Gubernur DKI Jakarta yang pernah berjanji akan menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta. Tetapi faktanya malah memberikan izin kepada PT Pembangunan Jaya Ancol, setelah sebelumnya mengeluarkan lebih dari 900 IMB untuk bangunan di Pulau D yang konsesinya dimiliki oleh PT Kapuk Niaga Indah," kata Sekretaris Jenderal Kiara, Susan Herawati, dalam keterangannya.
Berdasarkan catatan detikcom, pada Pilgub DKI tahun 2017, Anies, yang ketika itu berpasangan dengan Sandiaga Uno, menyodorkan 23 janji kampanye. Salah satu janjinya ialah menghentikan kegiatan reklamasi Teluk Jakarta. Begini bunyinya:
6. Menghentikan Reklamasi Teluk Jakarta untuk kepentingan pemeliharaan lingkungan hidup serta perlindungan terhadap nelayan, masyarakat pesisir, dan segenap warga Jakarta.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menjelaskan terkait perluasan kawasan Ancol. Pemprov DKI menyebut lahan reklamasi di kawasan Ancol itu akan dimanfaatkan untuk membangun museum sejarah Nabi Muhammad SAW.
"Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk memanfaatkan tanah hasil perluasan secara transparan dan mengutamakan kepentingan publik di antaranya pembangunan tempat bermain anak dan pembangunan Museum Internasional Sejarah Rasulullah Sallallahu Alaihi Salam dan Peradaban Islam di kawasan Ancol tersebut. Groundbreaking telah dilakukan pada bulan Februari 2020 yang lalu," kata Sekda DKI Saefullah kepada wartawan di Balai Kota DKI, Jumat (3/7).
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini