KPK: OTT Bupati Kutai Timur Sadapan Perdana Setelah UU KPK yang Baru

KPK: OTT Bupati Kutai Timur Sadapan Perdana Setelah UU KPK yang Baru

Ibnu Hariyanto - detikNews
Jumat, 03 Jul 2020 23:37 WIB
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Presiden Joko Widodo melantik lima pimpinan KPK periode 2019-2023 yakni Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango dan Nurul Ghufron. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.
Foto: Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango (Antara Foto)
Jakarta -

KPK menetapkan Bupati Kutai Timur, Ismunandar dan istrinya, Encek UR Firgasih sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur. KPK mengatakan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ismunandar itu merupakan penyadapan perdana setelah UU Nomor 19 Tahun 2019 berlaku.

"Benar kasus ini malah dalam catatan kami ini adalah penyadapan pertama yang kami lakukan pasca revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, itu dalam catatan saya," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2020).

Nawawi mengatakan penyadapan tersebut dilakukan sejak Februari 2020. Penyadapan itu dilakukan atas adanya informasi dari masyarakat soal adanya dugaan penerimaan suap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertama atas dasar adanya informasi dari masyarakat dan ini adalah kasus yang, jadi memang sudah dipantau sejak adanya pengaduan laporan masyarakat dimaksud pada Februari," ujarnya.

KPK melalukan OTT terhadap Ismunandar dan sejumlah pihak pada Kamis (2/7) di Jakarta, Kutai Timur dan Samarinda. Dari OTT itu, KPK menetapkan 7 orang tersangka kasus dugaan suap pembangunan proyek insfrastruktur di Kutai Timur.

ADVERTISEMENT

Berikut identitas ketujuh tersangka tersebut:

Sebagai penerima
-Ismunandar selaku Bupati Kutai Timur;
-Encek UR Firgasih selaku Ketua DPRD Kutai Timur;
-Suriansyah selaku Kepala BPKAD,
-Aswandi selaku Kadis PU;
-Musyaffa selaku Kepala Bapenda

Sebagai pemberi
-Aditya Maharani selaku kontraktor;
-Deky Aryanto selaku rekanan.

KPK mengatakan total uang disita dalam OTT itu senilai Rp 170 juta dan beberapa tabungan sengan total saldo sekitar Rp 4,8 miliar. Penerimaan suap itu diduga terkait sejumlah pembangunan proyek infrastruktur di Kutai Timur tahun 2019-2020.

Ismunandar, Encek UR Firgasih, Suriansyah, Musyaffa dan Aswandi disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, Aditya Maharani dan Deky Aryanto dijerat melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(ibh/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads