KPK menduga ada sejumlah penerimaan uang dari kontraktor Aditya Maharani untuk Bupati Kutai Timur (Kutim) Ismunandar. KPK menduga Ismunandar menerima uang THR untuk keperluan kampanyenya pada Pilkada 2020.
Selain kepada Ismunandar, KPK menduga uang itu juga diberikan ke Kepala Bapenda Kutim Musyaffa, Kepala BPKAD Suriansyah, dan Kadis PU Kutim Aswandini, masing-masing Rp 100 juta. Khusus Ismunandar, dia mendapat Rp 125 juta untuk kepentingan kampanye.
"Diduga terdapat juga penerimaan uang THR dari AM (Aditya Maharani) sebesar masing-masing Rp 100 juta untuk ISM, MUS, SUR, dan ASW, pada tanggal 19 Mei 2020, serta transfer ke rekening bank atas nama Aini sebesar Rp 125 juta untuk kepentingan kampanye ISM," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jaksel, Jumat (3/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menyebut Kepala Bapenda Kutim Musyaffa menerima uang senilai Rp 4,8 miliar dari kontraktor terkait dengan sejumlah proyek di Kutim. "Diduga terdapat beberapa transaksi berupa penerimaan sejumlah uang dari rekanan kepada MUS melalui beberapa rekening bank atas nama MUS terkait dengan pekerjaan yang sudah didapatkan di Pemkab Kutim. Saat ini total saldo yang masih tersimpan di rekening tersebut sekitar Rp 4,8 miliar," ucapnya.
Dalam kasus ini, istri Ismunandar, Encek Unguria, yang juga merupakan Ketua DPRD Kutim, juga diduga menerima uang sejumlah Rp 200 juta. Diduga uang itu diterima Encek karena Ismunandar mengamankan anggaran proyek di Pemkab Kutim agar para kontraktor tidak mendapat potongan anggaran.
"Terdapat penerimaan uang melalui ATM atas nama Irwansyah yang diserahkan kepada EU (Encek Unguria) sebesar Rp 200 juta," ungkap Nawawi.
"Penerimaan sejumlah uang tersebut diduga karena ISM selaku Bupati menjamin anggaran dari rekanan yang ditunjuk agar tidak mengalami pemotongan anggaran. Kedua, EU selaku Ketua DPRD melakukan intervensi dalam menentukan pemenang pekerjaan di Dinas Pendidikan dan PU Kabupaten Kutim. SUR selaku Kepala BPKAD mengatur dan menerima uang dari setiap rekanan yang melakukan pencairan termin sebesar 10 persen dari jumlah pencairan, dan terakhir ASW selaku Kepala Dinas PU mengatur pembagian jatah proyek bagi rekanan yang akan menjadi pemenang," sambungnya.