KPK Duga Bupati Kutai Timur Terima THR untuk Kepentingan Kampanye

KPK Duga Bupati Kutai Timur Terima THR untuk Kepentingan Kampanye

Ibnu Hariyanto - detikNews
Jumat, 03 Jul 2020 22:46 WIB
Bupati Kutai Timur jadi tersangka KPK (Ibnu/detikcom)
Bupati Kutai Timur jadi tersangka KPK (Ibnu/detikcom)
Jakarta -

KPK menduga ada sejumlah penerimaan uang dari kontraktor Aditya Maharani untuk Bupati Kutai Timur (Kutim) Ismunandar. KPK menduga Ismunandar menerima uang THR untuk keperluan kampanyenya pada Pilkada 2020.

Selain kepada Ismunandar, KPK menduga uang itu juga diberikan ke Kepala Bapenda Kutim Musyaffa, Kepala BPKAD Suriansyah, dan Kadis PU Kutim Aswandini, masing-masing Rp 100 juta. Khusus Ismunandar, dia mendapat Rp 125 juta untuk kepentingan kampanye.

"Diduga terdapat juga penerimaan uang THR dari AM (Aditya Maharani) sebesar masing-masing Rp 100 juta untuk ISM, MUS, SUR, dan ASW, pada tanggal 19 Mei 2020, serta transfer ke rekening bank atas nama Aini sebesar Rp 125 juta untuk kepentingan kampanye ISM," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jaksel, Jumat (3/7/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK menyebut Kepala Bapenda Kutim Musyaffa menerima uang senilai Rp 4,8 miliar dari kontraktor terkait dengan sejumlah proyek di Kutim. "Diduga terdapat beberapa transaksi berupa penerimaan sejumlah uang dari rekanan kepada MUS melalui beberapa rekening bank atas nama MUS terkait dengan pekerjaan yang sudah didapatkan di Pemkab Kutim. Saat ini total saldo yang masih tersimpan di rekening tersebut sekitar Rp 4,8 miliar," ucapnya.

Dalam kasus ini, istri Ismunandar, Encek Unguria, yang juga merupakan Ketua DPRD Kutim, juga diduga menerima uang sejumlah Rp 200 juta. Diduga uang itu diterima Encek karena Ismunandar mengamankan anggaran proyek di Pemkab Kutim agar para kontraktor tidak mendapat potongan anggaran.

ADVERTISEMENT

"Terdapat penerimaan uang melalui ATM atas nama Irwansyah yang diserahkan kepada EU (Encek Unguria) sebesar Rp 200 juta," ungkap Nawawi.

"Penerimaan sejumlah uang tersebut diduga karena ISM selaku Bupati menjamin anggaran dari rekanan yang ditunjuk agar tidak mengalami pemotongan anggaran. Kedua, EU selaku Ketua DPRD melakukan intervensi dalam menentukan pemenang pekerjaan di Dinas Pendidikan dan PU Kabupaten Kutim. SUR selaku Kepala BPKAD mengatur dan menerima uang dari setiap rekanan yang melakukan pencairan termin sebesar 10 persen dari jumlah pencairan, dan terakhir ASW selaku Kepala Dinas PU mengatur pembagian jatah proyek bagi rekanan yang akan menjadi pemenang," sambungnya.

Adapun proyek yang dijalankan Aditya di Kutai Timur adalah pembangunan embung desa dan pembangunan rumah tahanan. Selain Aditya, ada juga yang mendapat proyek, yakni Deky Aryanto, yaitu proyek pembangunan Dinas Pendidikan Kutim senilai Rp 40 miliar. Berikut rincian proyek di Kutim:

- Pembangunan embung Desa Maloy, Kecamatan Sangkulirang, senilai Rp 8,3 miliar
- Pembangunan rumah tahanan Polres Kutim senilai Rp 1,7 miliar
- Peningkatan Jalan Poros Kecamatan Rantau Pulung (DAK) senilai Rp 9,6 miliar
- Optimalisasi pipa air bersih senilai Rp 5,1 miliar
- Pembangunan kantor Polsek Kecamatan Teluk Pandan senilai Rp 1,8 miliar
- pengadaan dan pemasangan LPJU Jalan APT Pranoto Kota Sangatta senilai Ro 1,9 miliar
- serta proyek yang dijalankan Deky adalah proyek Dinas Pendidikan Kutim senilai Rp 40 miliar.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan 7 orang tersangka. Ketujuh orang itu adalah:

Sebagai penerima:
- Bupati Kutim, Ismunandar
- Ketua DPRD, Encek Unguria
- Kepala Bapenda, Musyaffa
- Kepala BPKAD Suriansyah
- Kadis PU Kutim Aswandini

Sebagai pemberi:
- Kontraktor, Aditya Maharani
- Rekanan, Deky Aryanto.

Ismunandar, Encek, dkk disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Aditya dan Deky melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads