Tersangka Suap Proyek Infrastruktur, Bupati Kutim-Istri Ditahan di Rutan KPK

Tersangka Suap Proyek Infrastruktur, Bupati Kutim-Istri Ditahan di Rutan KPK

Ibnu Hariyanto - detikNews
Jumat, 03 Jul 2020 22:21 WIB
Bupati Kutai Timur jadi tersangka KPK (Ibnu/detikcom)
Bupati Kutai Timur jadi tersangka KPK (Ibnu/detikcom)
Jakarta -

Bupati Kutai Timur Ismunandar beserta istrinya, Encek Unguria R, menjadi tersangka kasus suap proyek infrastruktur. Ismunandar beserta tersangka lainnya akan ditahan selama 20 hari ke depan.

"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 3 Juli 2020 sampai 22 Juli 2020," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango kepada wartawan saat konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2020).

Nawawi mengatakan Ismunandar akan ditahan di Rutan KPK Kaveling C1. Sedangkan Encek Unguria selaku Ketua DPRD Kutai Timur ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Ismunandar, tersangka lainnya, yakni Kepala Bapenda Musyaffa, Kepala BPKAD Suriansyah, dan Kadis PU Aswandini, ditahan di Rutan KPK Kaveling C1. Dua tersangka lainnya selaku kontraktor, yakni Aditya Maharani, ditahan di Polda Metro Jaya, sedangkan rekanan Deky Aryanto ditahan di Polres Jakarta Pusat.

Nawawi memastikan para tersangka yang ditahan ini akan lebih dulu menjalani isolasi selama 14 hari. Mereka akan diminta isolasi mandiri sebagai upaya pencegahan COVID-19.

ADVERTISEMENT

"Para tersangka terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari guna memenuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19," ucapnya.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Bupati Kutai Timur Ismunandar dan istrinya, Encek UR Firgasih, sebagai tersangka. Ismunandar dan Encek diduga menerima uang suap pekerjaan infrastruktur di Kutai Timur.

"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tahun 2019 sampai 2020. KPK menetapkan tujuh orang tersangka, sebagai penerima ISM selaku Bupati dan EU selaku Ketua DPRD," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2020).

Ismunandar, Encek, Suriansyah, dan Aswandi disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Aditya Maharani dan Deky Aryanto dijerat melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads