Pemprov DKI Jakarta memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Transisi selama 14 hari ke depan. Satpol PP DKI pun menyetorkan denda pelanggar PSBB transisi berjumlah lebih dari Rp 430 juta ke kas daerah.
Untuk diketahui, PSBB transisi awal berlangsung sejak 5 Juni lalu hingga 1 Juli 2020. PSBB Transisi kemudian diperpanjang pada 3-17 Juli sebagai upaya menghentikan penyebaran virus Corona (COVID-19).
Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin, mengatakan, dari data yang ada, tercatat ada 60 sanksi teguran tertulis, 1.380 denda serta 15.116 sanksi kerja sosial bagi pelanggar PSBB transisi. Sanksi-sanksi itu diberikan kepada pemilik tempat fasilitas umum dan individu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa terkait dengan jumlah penindakan yang sudah dilakukan teguran tertulis ada 60, kemudian untuk denda 1.380, untuk kerja sosial 15.116," ujar Arifin saat dihubungi, Jumat (3/7/2020).
Arifin menjelaskan, untuk denda individu yang diterima sebesar Rp 240.960.000. Sementara untuk denda fasilitas umum sebanyak Rp 188.750.000.
"Kemudian denda yang sudah disetorkan ke kas daerah itu untuk denda perorangan Rp 240.960.000, kemudian denda untuk tempat fasilitas umum Rp 188.750.000, sehingga yang sudah disetorkan secara keseluruhan Rp 430.710.000," ucap Arifin.
Dia menyebut jumlah Rp 430 juta lebih itu merupakan total dari sejak PSBB transisi diberlakukan. Arifin mengungkap dana tersebut terkumpul sejak 5 Juni hingga 1 Juli 2020.
"Kalau itu saya yang saya sampaikan kumulatifnya Rp 430 juta. Intinya sebenarnya bukan lihat angkanya. Angka kan bagian dari penindakan muncul kemudian sanksi berikutnya salah satunya denda," ungkapnya.
"Tapi yang ingin kita tunjukkan Satpol PP konsisten untuk tetap melakukan tindakan agar mereka disiplin untuk mematuhi ketentuan protokol COVID, baik itu yang berkaitan dengan tempat umum maupun pribadi," sambung Arifin.
Menurutnya, pelanggaran yang sering dilakukan individu itu tidak menggunakan masker. Sementara pelanggaran yang ada di fasilitas umum, kata Arifin, berupa tidak menyediakan tempat cuci tangan hingga tidak mengatur jumlah pengunjung yang masuk serta perkantoran yang tidak mengatur waktu kerja.
"Pelanggaran-pelanggaran di antaranya tidak berdisiplin menggunakan masker, kemudian tempat umum atau fasilitas umum beberapa tempat (tidak) melengkapi ketentuan dalam rangka protokol kesehatan seperti wastafel untuk cuci tangan, kemudian tempat kapasitas umum, jam kerja, dan lain-lain. Misalnya hand sanitizer seperti itu yang memang lakukan penindakan," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Kadinkes DKI Jakarta Widyastuti mengungkap Pemprov telah menyetorkan uang sebesar Rp 370 juta ke kas daerah dari pelanggar-pelanggar PSBB transisi di Jakarta. Uang tersebut terkumpul hingga 28 Juni sejak PSBB Transisi dilakukan.
"Sampai dengan tanggal 28 Juni 2020, nilai denda yang telah disetorkan ke kas daerah sejumlah Rp 370.460.000 dari berbagai kategori yang dikenakan sanksi, di antaranya kantor, rumah makan, layanan pendukung, seperti fotokopi, bengkel servis, pertokoan, tempat rekreasi, dan lain-lain," ujar Widyastuti dalam konferensi pers (29/6).
(elz/ear)