PSBB Transisi DKI Diperpanjang, Satpol PP DKI Tegaskan Sanksi Tetap Berlaku

PSBB Transisi DKI Diperpanjang, Satpol PP DKI Tegaskan Sanksi Tetap Berlaku

Matius Alfons - detikNews
Kamis, 02 Jul 2020 08:54 WIB
Kawasan Pasar Pagi Asemka, Jakbar, tampak dijaga oleh Satpol PP. Sebelumnya Satpol PP menertibkan lapak PKL di kawasan itu guna mencegah penyebaran COVID-19.
Ilustrasi Satpol PP DKI (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Satpol PP DKI Jakarta akan lebih memasifkan lagi upaya pendisiplinan protokol kesehatan terkait perpanjangan PSBB transisi di DKI Jakarta selama 14 hari mendatang. Pihak Satpol PP memastikan akan ada sanksi sosial hingga denda yang lebih masif lagi bagi para pelanggar protokol kesehatan.

"Pendisiplinan ini untuk PSBB transisi sebagaimana dalam Pergub 51, berbagai tempat khususnya fasum, dan pendisiplinan penggunaan masker masih menjadi concern kita, khususnya anggota bertugas di lapangan. Maka kemudian, salah satu penindakan terbesar selama masa transisi selama memang mereka yang tidak disiplin dalam penggunaan masker," kata Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin, saat dihubungi, Rabu (1/7/2020).

Arifin memastikan akan menempatkan 3-5 personel Satpol PP di setiap pasar yang ada di DKI Jakarta. Dia menyebut akan ada 2.000 personel Satpol PP setiap harinya yang akan mengawasi protokol kesehatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini untuk pastikan untuk orang ke pasar gunakan masker, untuk pastikan persepsi, mindset masyarakat, kalau mereka tidak ke pasar, kalau nggak pakai masker. Kita juga berikan satu pendisiplinan para pedagang di pasar untuk memiliki masker dan face shield," ucap Arifin.

"Yang jelas, Satpol PP ditugaskan pengawasan dan pendisiplinan bagi seluruh masyarakat di pasar dan aktivitas di KRL," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Tonton video 'PSBB Transisi di Jakarta Diperpanjang 14 Hari':

Kemudian Arifin juga memastikan pihaknya masih akan memberikan sanksi sosial hingga denda kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

"Jelas ada sanksi tegas. Kalau nggak gunakan masker sudah diatur ketentuan Pergub 51, ya, sanksinya dikenakan sanksi denda Rp 250 ribu dan sanksi sosial. Sanksi yang dikenakan dalam pelaksanaan PSBB transisi yang terbesar sanksi per orangan tidak gunakan masker," imbuhnya.

Seperti diketahui Pemprov DKI Jakarta telah mengambil keputusan soal kelanjutan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi di Jakarta. Hasilnya, PSBB transisi akan diperpanjang 14 hari.

Selain itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana memfokuskan penjagaan pada dua area yang sering menjadi tempat penularan. Anies menyebut pasar dan KRL merupakan dua lokasi yang kerap menjadi lokasi utama penularan Corona.

"Ada 2 area yang akan dilakukan peningkatan pengawasan dalam evaluasi sebulan ini ada 2 area utama yang sering menjadi tempat penularan," kata Anies.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads