Pemerintah Kota Bogor hari ini resmi menerapkan fase Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (Pra-AKB) hingga satu bulan ke depan. Wali Kota Bogor Bima Arya menilai pertarungan melawan COVID-19 tersebut ibarat lari maraton sehingga strateginya juga harus jangka panjang.
"Walaupun ada data-data yang relatif membahagiakan dan sangat baik, tetapi cara pandang kita tetap cara pandang maraton tadi. Misalnya mau lari 10 KM, lalu hingga kilometer ke-5 catatan waktunya masih baik, tapi belum tentu di kilometer ke-6 atau ke-7 kita bisa tetap baik. Barangkali bisa tidak sampai garis finish. Jadi, data-data itu kita sikapi betul-betul perspektif jangka panjang. Strateginya harus matang," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7/2020).
Ia mencontohkan, angka reproduksi efektif (Rt) atau angka penyebaran COVID-19 di Kota Bogor merupakan paling rendah dibanding daerah lain di Bogor, Depok, Bekasi (Bodebek). Gubernur Jabar Ridwan Kamil bahkan menyebut angka Rt Kota Bogor hanya 0,33.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi, mengingat kedekatan kita dengan Jakarta, angka ini sangat baik. Tapi sekali lagi, kita harus tetap waspada. Ini maraton, ini jangka panjang. Bahkan, dari Jabar ada prediksi puncak pandemi masih awal tahun depan. Kami pada prinsipnya menyelaraskan antara aspek kesehatan dan ekonomi. Kesehatan adalah yang utama. Namun ekonomi juga harus diperhatikan," ungkapnya.
Untuk itu, lanjutnya, mulai 3 Juli 2020 ini Kota Bogor akan memasuki fase Pra-AKB.
"Ini PSBB yang berbeda, tetapi belum juga dikatakan full AKB karena ada beberapa yang sudah kita buka dan diizinkan beroperasi tetapi masih banyak juga yang perlu waktu untuk diizinkan. Fase Pra-AKB akan dilaksanakan selama satu bulan ke depan," imbuh Bima.
Dalam fase Pra-AKB ini, Bima kembali membuka sektor baru yang diperbolehkan operasi, yakni transportasi seperti ojek online (ojol) dan ojek pangkalan (opang) serta kegiatan-kegiatan di hotel selain fasilitas penginapan.
"Di bidang transportasi, ojol dan opang diizinkan untuk mengangkut penumpang mulai Senin, 6 Juli 2020 pada jam 4 pagi sampai jam 12 malam dengan protokol kesehatan seperti masker, hand sanitizer selalu disiapkan, kendaraan disemprot disinfektan setiap habis beroperasi, penumpang wajib memakai hairnet," terangnya.
Bima melanjutkan, untuk angkutan perkotaan (angkot), diizinkan penambahan kapasitas penumpang hingga 60 persen dari daya tampung dan beroperasi mulai jam 04.00 WIB hingga jam 23.00 WIB. Sementara kendaraan pribadi dapat membawa penumpang sesuai daya tampung.
"Terminal penumpang beroperasi mulai jam 4 pagi hingga jam 10 malam. Stasiun kereta buka jam 4 pagi sampai jam 11 malam," terangnya.
Sektor lainnya, yakni hotel, kata Bima, diizinkan untuk menyelenggarakan kegiatan, baik itu resepsi pernikahan maupun kegiatan MICE seperti workshop, seminar, namun dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan harus mendapatkan izin dari pemerintah kota.
"Jadi bukan berarti kemudian bebas. Setiap hotel harus mengajukan protokol kesehatannya dan mekanismenya sama seperti kita memverifikasi kesiapan protokol kesehatan di mall. Kita akan cek di lapangan, apabila belum siap, belum akan diizinkan. Apabila siap, kita akan ujicoba dengan catatan-catatan. Jadi hanya hotel-hotel yang siap dengan protokol kesehatan yang boleh beroperasi," urai Bima.
Namun demikian, bagi bidang-bidang yang masih memiliki risiko tinggi belum diizinkan beroperasi, baik sektor pendidikan, olahraga kontak fisik maupun hiburan.
"Berenang sampai saat ini masih menunggu protokol kesehatan. Kemudian lembaga pendidikan juga belum. Untuk tempat wisata dan pusat kebugaran silakan mengajukan protokol kesehatan, saya sendiri dan pak wakil akan mengundang pengelola pusat kebugaran untuk mendengar konsep protokol kesehatannya. Tadi juga kami sudah mendengar konsep dari Kebun Raya juga. Jadi prinsipnya per sektor," tandasnya.
Surat Pernyataan Bersama
Sementara itu, Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim mengungkapkan bahwa terkait dengan fasilitas kesehatan, tercatat ada delapan rumah sakit yang mendapatkan SK dari Gubernur Jawa Barat yang ditunjuk sebagai rumah sakit rujukan COVID-19 hingga saat ini.
"Kepada delapan rumah sakit yang sudah dilakukan assessment yang jadwal terakhirnya hari ini, dilakukan monitoring secara langsung terkait hasil reassessment oleh Pemprov maupun Pemkot Bogor. Jadi nantinya, setelah ada keputusan maka setiap rumah sakit harus menyatakan surat pernyataan bersama yang di dalamnya antara lain berisi apabila terjadi insiden atau kasus penambahan COVID-19 terkonfirmasi positif, maka kita dapat melakukan penutupan sementara," ungkapnya.
Hal yang sama juga, kata Dedie, berlaku untuk mall atau pusat perbelanjaan, tempat wisata, hotel maupun restoran.
"Kami akan dorong dari masing-masing dinas untuk juga menyiapkan surat pernyataan bersama yang tujuannya adalah berkomitmen protokol COVID yang sudah ditetapkan. Kemudian memastikan juga secara konsisten. Dan apabila di kemudian hari, hasil monitoring per unit kerja atau per OPD ini ditemukan ada beberapa kelemahan dan simpul-simpul yang memungkinkan terjadinya resiko baru, maka risikonya adalah penutupan," pungkasnya.
(akn/ega)