Pasar Kebayoran Lama Sosialisasi Bertahap Larangan Kantong Plastik

Pasar Kebayoran Lama Sosialisasi Bertahap Larangan Kantong Plastik

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Kamis, 02 Jul 2020 19:30 WIB
The concept of recycling. A male hand in a jacket transfers money to the other hand in exchange for a garbage bag.
Ilustrasi kantong plastik belanja (Getty Images/iStockphoto/urfinguss)
Jakarta -

Pengelola Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, telah menerapkan larangan penggunaan kantong plastik di lingkungan pasar. Namun, pada masa penyesuaian ini, pasar masih akan melakukan sosialisasi secara bertahap.

"Makanya saya kemarin agak menahan ya, jadi saya tidak terlalu memaksakan dulu, dalam arti ya kami tetap edukasi ke pedagang pastinya. Jadi ntar saya akan panggil pedagangnya secara bertahap untuk edukasi plastik. Jadi bertahap dulu karena kalau dijejelin banget-banget, kasihan mereka baru mau napas, seenggaknya pelan-pelanlah. Mudah-mudahan nanti akan paham mereka," kata Manajer Area 11 Pasar Kebayoran Lama Perumda Pasar Jaya Cezavia Nelsa kepada detikcom di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2020).

Cezavia memerinci pengelola pasar akan memanggil pedagang berdasarkan kelompok dagang. Sosialisasi ini rencananya akan dilakukan selama seminggu ke depan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam seminggu ini kami akan panggil bertahap. Jadi kalau kami panggil seluruhnya, kan akan bergejolak, ya," jelasnya.

Sosialisasi akan terlebih dahulu dilakukan kepada pedagang sayuran. Para pedagang Pasar Kebayoran Lama diimbau mengganti kantong plastik dengan koran sebagai bungkus sayur. Setelah itu, sosialisasi akan dilanjutkan kepada pedagang kios basah, sembako, tekstil, hingga logam mulia.

ADVERTISEMENT

"Kita ke pangan dulu nih, sayur kita mulai edukasi ke pedagang sayur bahwa tidak boleh memakai kresek. Mereka bisa siapkan kertas, semacam koran, plastik kiloan, atau roll bag kayak begitu," jelasnya.

"Habis pangan yang sayuran, kita nanti beralih ke yang basah, daging, ayam, sapi seperti itu. Baru nanti kita ke sembako. Jadi bertahap nih berdasarkan kelompok dagangannya dulu. Kalau tekstil kan agak lebih mudah ya, apalagi logam mulia ya memang sudah nggak nyiapin ya biasanya hanya dompet atau tas kertas gitu, kan," lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyampaikan aturan larangan kantong plastik sekali pakai berlaku semenjak 1 Juli 2020. Ada denda sampai Rp 25 juta bagi pelanggar aturan.

"Kami berharap dengan adanya tata aturan ini, nantinya kita bisa membuat Jakarta lebih ramah lingkungan. Ada denda, peringatan tertulis, denda yang bisa bernilai sampai Rp 25 juta apabila pusat pertokoan, pasar swalayan, atau pasar rakyat tidak siapkan kantong yang ramah lingkungan," ucap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (1/7/2020).

Anies menuturkan alasan penerapan peraturan larangan kantong plastik sekali pakai untuk mengubah perilaku. Ia berharap masyarakat Jakarta bisa peduli terhadap lingkungan.

(gbr/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads