Hakim PN Jakpus Jadi Komisaris Pertamina Patra Niaga, MA Tegaskan Tak Boleh

Hakim PN Jakpus Jadi Komisaris Pertamina Patra Niaga, MA Tegaskan Tak Boleh

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 02 Jul 2020 18:05 WIB
Gedung Mahkamah Agung
Dokumentasi Gedung MA sebagai ilustrasi (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) bernama Anwar merangkap menjadi komisaris Pertamina Patra Niaga. Mahkamah Agung (MA) menegaskan hal itu dilarang tegas.

"Seorang hakim tidak boleh merangkap sebagai komisaris dalam suatu perusahaan," kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro saat berbincang dengan detikcom, Kamis (2/7/2020).

Dalam website pertaminapetraniaga, Anwar menduduki jabatan komisaris. Di website itu tertulis Anwar merupakan lulusan S1 Hukum Universitas Mataram, S2 Hukum Universitas Mataram, S3 Hukum Universitas Parahyangan Bandung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ditulis juga Anwar adalah hakim tindak pidana korupsi yang pernah menangani sejumlah kasus besar, di antaranya kasus traveller cheque, penyalahgunaan dana YPPI, dan kasus e-KTP. Nama Anwar hingga saat ini juga masih terdaftar di website PN Jakpus. Anwar saat ini duduk memeriksa kasus Jiwasraya.

"(Larangan dobel jabatan hakim-komisaris) karena berpotensi konflik kepentingan," cetus Andi yang juga Ketua Muda MA bidang Pengawasan itu.

ADVERTISEMENT

Anwar juga menjadi majelis yang mengadili mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Saat itu ia menyatakan dissenting opinion dan menyatakan Karen tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Menyatakan terdakwa Karen tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan primer dan subsider," kata Anwar pada 10 Juni 2019.

Di sisi lain pejabat Humas PN Jakpus, Bambang Nurcahyono, sebelumnya menyampaikan bila hakim Anwar menjabat hakim ad hoc di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia menyebut ini kedua kalinya hakim Anwar menjabat hakim ad hoc.

"Ya beliau kan hakim tipikor ya, hakim ad hoc, dan kalau nggak salah informasinya beliau sudah dua kali ya (jadi hakim ad hoc). Jadi beliau sudah tidak bisa menjadi untuk diusulkan sebagai hakim ad hoc, hakim tipikor lagi," kata Bambang.

Meski begitu, Bambang akan mengecek status hakim Anwar saat ini untuk memastikan lagi. Dia akan menanyai Anwar terkait jabatan barunya di Pertamina Patra Niaga.

"Kan kalau hakim ad hoc ada masanya. Kalau nggak salah, beliau sudah... nanti saya tanya ke beliau ya, saya cek sama beliau dulu," ucapnya.

Tonton video 'Telkomsel Gandeng Pertamina Patra Niaga untuk Digitalisasi Industri Migas':

(asp/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads