"KY sedang melakukan penelusuran untuk melihat kebenarannya," kata Ketua KY Jaja Ahmad Jayus saat dihubungi detikcom, Kamis (2/7/2020).
Saat ini Anwar juga sedang mendaftar sebagai pimpinan Komisi Yudisial (KY). Anwar lolos tahap seleksi administrasi bersama 107 calon lainnya.
Sebagaimana dikutip detikcom dari website pertaminapetraniaga, Anwar menduduki jabatan komisaris. Di website itu tertulis Anwar merupakan lulusan S1 Hukum Universitas Mataram, S2 Hukum Universitas Mataram, S3 Hukum Universitas Parahyangan Bandung.
Ditulis juga Anwar adalah hakim tindak pidana korupsi yang pernah menangani sejumlah kasus-kasus besar, di antaranya kasus traveller cheque, penyalahgunaan dana YPPI, dan kasus e-KTP.
Nama Anwar hingga saat ini juga masih terdaftar di website PN Jakpus. Anwar saat ini duduk memeriksa kasus Jiwasraya.
Anwar juga menjadi majelis yang mengadili mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Saat itu ia menyatakan dissenting opinion dan menyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Menyatakan terdakwa Karen tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan primer dan subsider," kata Anwar pada 10 Juni 2019. (asp/gbr)