Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Anwar, menjabat komisaris di Pertamina Patra Niaga. Bagaimana status hakim Anwar di PN Jakarta Pusat?
"Masih kan, beliau masih (hakim di PN Jakpus)," ujar pejabat Humas PN Jakpus Bambang Nurcahyono saat dimintai konfirmasi, Kamis (2/7/2020).
Bambang mengatakan Anwar menjabat hakim ad hoc di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia menyebut ini kedua kalinya hakim Anwar menjabat hakim ad hoc.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya beliau kan hakim tipikor ya, hakim ad hoc, dan kalau nggak salah informasinya beliau sudah dua kali ya (jadi hakim ad hoc). Jadi beliau sudah tidak bisa menjadi untuk diusulkan sebagai hakim ad hoc, hakim tipikor lagi," kata Bambang.
Meski begitu, Bambang akan mengecek status hakim Anwar saat ini. Dia akan menanyai Anwar terkait jabatan barunya di Pertamina Patra Niaga.
"Kan kalau hakim ad hoc ada masanya. Kalau nggak salah, beliau sudah... nanti saya tanya ke beliau ya, saya cek sama beliau dulu," ucapnya.
Diketahui, hakim Anwar menjadi komisaris di Pertamina Patra Niaga. Sebagaimana dikutip detikcom dari website pertaminaoatraniaga, Kamis (2/7/2020), Anwar menduduki jabatan komisaris.
Di website itu tertulis Anwar merupakan lulusan S1 Hukum Universitas Mataram, S2 Hukum Universitas Mataram, S3 Hukum Universitas Parahyangan Bandung. Ditulis juga Anwar adalah hakim tindak pidana korupsi yang pernah menangani sejumlah kasus besar, di antaranya kasus traveller cheque, penyalahgunaan dana YPPI, dan kasus e-KTP.
Anwar juga menjadi majelis yang mengadili mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Saat itu ia menyatakan dissenting opinion dan menyatakan Karen tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Menyatakan terdakwa Karen tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan primer dan subsider," kata Anwar pada 10 Juni 2019.
detikcom juga sudah berusaha mengkonfirmasi kepada MA atas rangka jabatan itu, tetapi belum mendapatkan jawaban. Komisi Yudisial (KY) menyatakan sedang mengejar kebenaran informasi di atas.