Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta mengklaim telah melakukan sosialisasi larangan kantong plastik sejak lama. Selain itu, mereka menyebut ada 97 persen pelaku usaha yang sudah menerapkan kebijakan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan.
"Kalau temuannya secara umum sih mayoritas pelaku usaha di tiga subjek hukum itu sudah tahu kebijakan perda ini dan tidak menyediakan lagi kantong plastik sekali pakai. Kalau ada temuan 1-2, itu langsung kita lakukan pembinaan. Kita terbitkan berita acara, kita pastikan mereka harus mulai tidak menyediakan lagi kantong kresek begitu. Kalau kita secara umum sih 97 persen itu pelaku sudah menerapkan kebijakan ini gitu," ujar pejabat Humas Dinas LHKI DKI Jakarta, Yogi, saat dihubungi, Kamis (2/7/2020).
Dinas LH pun menyebut telah melakukan sosialisasi larangan penggunaan plastik sekali pakai. Sosialisasi dilakukan sejak 2017, khususnya di pasar-pasar yang dikelola oleh Perumda Pasar Jaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita mulai FGD penyusunan Pergub ini mulai 2017, 2018 tuh sudah mulai intensif kita kerja sama sama Perumda Pasarjaya melakukan sosialisasi di pasar-pasar," kata Yogi.
Dalam sisi pengawasan, Dinas LH membagi beberapa subtugas. Dinas Provinsi DKI bertugas mengawasi pusat perbelanjaan seperti mal.
"Jadi kita tuh melakukan pengawasan kan bukan cuma sehari kemarin kan ya. Kemarin kita memastikan 1 Juli tuh pelaku usaha di tiga subjek hukum itu sudah menerapkan kebijakan ini, tapi pengawasan itu rutin kita lakukan dan itu kewenangannya berjenjang. Kalau tingkat provinsi kita melakukan pengawasan di pusat perbelanjaan itu mal-mal ya, itu kewenangannya tingkat provinsi," ucapnya.
Tontin video 'Anies Ajak Warga Pakai Kantong Belanja Sendiri, Bukan Plastik':
Sementara itu, untuk pasar diawasi oleh suku dinas (sudin) yang ada di wilayah kota. Hal itu bertujuan untuk memudahkan pengawasan.
"Kemudian di tingkat kota administrasi itu sudin-sudin. Kita melakukan pengawasan di pasar-pasar rakyat, pasar-pasar tradisional yang ada di kota," katanya.
Sementara itu, untuk tingkat pengawasan di kecamatan menggunakan Satpol PP. Selain itu, swalayan menjadi tanggung jawab Satpol PP untuk mengawasi penggunaan kantong ramah lingkungan.
"Kemudian kita punya Satpol. Lingkungan hidup di tiap kecamatan melakukan namanya mereka melakukan ke minimarket dan toko swalayan, ya itu di setiap kecamatan dan itu berjenjang dilakukan kemarin mulai berlaku efektifnya perda itu," katanya.
Masih banyak pedagang di DKI Jakarta yang belum mengetahui perihal larangan penggunaan kantong plastik. Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) pun menilai sosialisasi larangan itu masih kurang.
"Ya faktanya para pedagang sampai detik ini masih banyak yang belum aware, belum tahu. Artinya, memang sosialisasi sudah dijalankan tapi belum maksimal. Sosialisasi dan komunikasi dengan para pedagang kurang efektif," ujar Ketua Umum Ikappi Abdullah Mansuri saat dihubungi, Kamis (2/7/2020).
Abdullah juga menilai tidak adanya solusi dari Pemprov DKI atas Pergub Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan. Menurutnya, seharusnya Pemprov DKI juga memberikan alternatif lain selain kantong plastik.
"Ini pembuat kebijakan tidak memikirkan pengganti tidak mengganti alternatif solusinya, kalau tas belanjaan kain yang bisa dipakai berulang-ulang, ya oke untuk jenis belanjaan yang besar. Tapi untuk belanjaan yang kecil bagaimana? Seperti belanjaan yang basah gimana? Seperti ikan-ayam bagaimana? Yang kecil-kecil, bawang, cabai, nah ini harus ada masukan juga ada solusi," tuturnya.