Disindir Aktivis, Begini Janji Kampanye Anies soal Hentikan Reklamasi

Disindir Aktivis, Begini Janji Kampanye Anies soal Hentikan Reklamasi

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Kamis, 02 Jul 2020 15:05 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat peletakan batu pertama Jalur Jalan sehat dan sepeda santai (Jalasena) di Pulau Maju, Jakarta, Minggu (23/12). Pemprov DKI berharap nantinya pantai Maju menjadi pantai publik yang dapat di akses masyarakat seluas-luasnya secara gratis.
Gubernur Anies Baswedan (Foto: dok. Pemprov DKI)
Jakarta -

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mengkritik Gubernur DKI Anies Baswedan yang menerbitkan izin reklamasi untuk perluasan Ancol. Janji Anies soal reklamasi saat kampanye pun disinggung kembali.

"Pemberian izin perluasan reklamasi untuk kawasan rekreasi di Pantai Ancol seluas 150 hektare merupakan ironi kebijakan Gubernur DKI Jakarta yang pernah berjanji akan menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta. Tetapi faktanya malah memberikan izin kepada PT Pembangunan Jaya Ancol, setelah sebelumnya mengeluarkan lebih dari 900 IMB untuk bangunan di Pulau D yang konsesinya dimiliki oleh PT Kapuk Niaga Indah," kata Sekretaris Jenderal Kiara, Susan Herawati, dalam keterangannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan catatan detikcom, pada Pilgub DKI tahun 2017, Anies, yang ketika itu berpasangan dengan Sandiaga Uno, menyodorkan 23 janji kampanye. Salah satu janjinya ialah menghentikan kegiatan reklamasi Teluk Jakarta. Begini bunyinya:

ADVERTISEMENT

6. Menghentikan Reklamasi Teluk Jakarta untuk kepentingan pemeliharaan lingkungan hidup serta perlindungan terhadap nelayan, masyarakat pesisir, dan segenap warga Jakarta.

Selanjutnya, dalam berbagai kesempatan, Anies terus menegaskan akan menghentikan reklamasi jika terpilih menjadi Gubernur DKI Jakarta. Hal itu salah satunya ditegaskan Anies saat blak-blakan live chat dengan pembaca detikcom di gedung Aldevco, Warung Buncit, Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2016).

"Kita mengambil sikap bahwa reklamasi ini tidak setuju dan akan menjalankannya sesuai otoritas kita sebagai gubernur dan wakil gubernur. Ini penting. Harus ada sikap tegas. Realisasi setelah saya jadi gubernur," kata Anies.

Anies ingin seluruh pantai di Jakarta ini bisa dinikmati oleh warga DKI dengan leluasa, termasuk oleh para nelayan. "Kita ingin kehidupan nelayan terus terjaga," tegas Anies.

Saat masa kampanye Pilgub 2017, Anies Baswedan kembali menegaskan sikapnya soal reklamasi. Dari panggung debat Pilgub DKI 2017, Anies mengatakan akan menolak reklamasi.

"Kita menolak reklamasi karena menjadi contoh tempat enklave," kata Anies dari panggung debat, Hotel Bidakara, Jl Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (13/1/2017).

Sebagaimana diketahui, enklave adalah wilayah yang terdapat dalam wilayah lain. Anies tak menginginkan hal itu karena ingin berpihak kepada kepentingan publik.

"Berpihak kepada kepentingan publik dalam menjalankan nilai-nilai dengan benar, dan selalu mengikuti tata kelola yang baik," kata Anies.

Tonton video 'Jawaban Anies soal Reklamasi dan Tudingan Ingkar Janji':

Anies Menghentikan Reklamasi

Pada Rabu (26/9/2018), Anies memutuskan menyetop secara permanen proyek pulau reklamasi di Teluk Jakarta. Izin untuk 13 calon pulau reklamasi dicabut.

Selain itu, Anies telah resmi menyegel salah satu pulau reklamasi, Pulau D, pada Kamis (7/6/2018). Sebanyak 932 bangunan disegel karena tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Anies juga telah mencabut raperda soal reklamasi.

IMB Pulau Reklamasi Pantai Maju Terbit

Namun, pada 2019, IMB pulau reklamasi Pantai Maju terbit. IMB ini terbit sebelum perda terbit.

Kendati demikian, Anies mengatakan IMB yang terbit berbeda dengan kebijakannya soal penghentian pulau reklamasi. Anies menegaskan tetap konsisten menyetop pulau reklamasi.

"Dikeluarkan atau tidak IMB, kegiatan reklamasi telah dihentikan. Jadi IMB dan reklamasi adalah dua hal yang berbeda," kata Anies melalui keterangan tertulis, Kamis (13/6/2019).

Izin Perluasan Ancol Terbit

Berganti tahun, janji Anies ini disinggung kembali setelah menerbitkan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih-kurang 35 hektare (ha) dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih-kurang 120 ha.

Izin ini tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020. Anies meneken Kepgub itu pada 24 Februari 2020.

Dalam Kepgub itu, disebutkan bahwa daratan seluas lebih-kurang 20 ha yang sudah terbentuk berdasarkan perjanjian antara Pemprov DKI dengan PT Pembangunan Jaya Ancol (PJA) pada 13 April 2009 merupakan bagian dari rencana perluasan Ancol Timur seluas lebih-kurang 120 ha.

"Terhadap perluasan lahan kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU dan daratan yang sudah terbentuk seluas Β± 20 Ha (lebih kurang dua puluh hektar) yang dilaksanakan berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Antara Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan PT Pembangunan Jaya. Ancol, Tbk tanggal 13-4-2009 tentang Pembuangan Lumpur (Sludge Disposal Site) Dari Hasil Pengerukan 13 (tiga belas) Sungai dan 5 (lima) Waduk pada Areal Perairan Ancol Barat Sebelah Timur Seluas Β± 120 Ha (seratus dua puluh hektar) yang terletak di Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Kota Administrasi Jakarta Utara, merupakan bagian dari rencana perluasan kawasan Ancol Timur seluas Β± 120 Ha (lebih kurang seratus dua puluh hektar)," demikian petikan diktum ketiga Kepgub DKI Jakarta Nomor 237 Tahun 2020, seperti dilihat detikcom, Kamis (25/6/2020).

Ketika ditanya soal izin reklamasi Ancol ini, Anies mengatakan akan menjelaskannya nanti. "Nanti dijelasin yang lengkap sekalian," kata Anies saat ditanya wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (30/6/2020).

Halaman 2 dari 2
(rdp/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads